Jakarta, 1pena.id – Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
Komitmen itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Mendorong Indonesia Emas 2045”, yang digelar di Aula Club House Bukit Podomoro, Klender, Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi para pemangku kebijakan, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatukan pandangan dalam mendorong reformasi kebijakan kewarganegaraan Indonesia agar lebih responsif terhadap dinamika global, sekaligus memperkuat nilai kebangsaan dan semangat nasionalisme.
Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, kepada awak media menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan mendesak dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campuran dan anak-anak hasil perkawinan lintas negara yang selama ini menghadapi banyak hambatan administratif.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi setiap anak bangsa, termasuk mereka yang lahir dari keluarga lintas negara. Semangatnya tetap satu, menjunjung tinggi merah putih, sambil membuka ruang adaptif bagi generasi global Indonesia,” ujar Analia.
Sementara itu, Ketua HAKAN Provinsi Bali yang juga Ketua Bidang Hukum HAKAN, Melany Dian R., SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa HAKAN kini menjadi jembatan advokasi bagi keluarga antar negara di berbagai daerah maupun luar negeri.
Dengan anggota lebih dari 10.000 orang, HAKAN terus memperjuangkan prinsip “One Nationality, Multiple Facilities”,satu kewarganegaraan Indonesia dengan dukungan fasilitas yang relevan dengan kebutuhan global.
Melany menambahkan, kekosongan hukum selama ini berdampak langsung pada ribuan anak hasil perkawinan campuran yang kehilangan hak tinggal, bekerja, bahkan pendidikan. Karena itu, revisi UU Kewarganegaraan harus mampu menghapus diskriminasi dan menghadirkan sistem hukum yang humanis serta berkeadilan sosial.
“FGD ini juga menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antara Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham, Kemendagri, Komnas HAM, dan KPAI dalam menyusun kebijakan kewarganegaraan yang komprehensif,” jelas Melany.
Dalam sesi diskusi, Salsa (22), anak dari perkawinan WNI–WNA, menyampaikan rasa kecewanya terhadap proses pengajuan kewarganegaraan yang berbelit dan tak pasti.
“Saya lahir dan besar di Indonesia, tapi proses permohonan kembali menjadi WNI terhambat sejak 2023 karena syarat pelepasan WNA yang rumit. Saya berjuang bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk banyak anak yang mengalami hal serupa,” ujar Salsa.
Diskusi FGD ini juga membahas mekanisme transisi hukum bagi anak hasil perkawinan campuran berusia di atas 21 tahun, serta penyesuaian status hukum bagi warga keturunan Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan akibat aturan lama.
Hasil dari FGD akan dirangkum dalam policy brief dan rekomendasi nasional yang akan diserahkan kepada Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham, dan KemenHAM RI, sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Baru yang ditargetkan masuk Prolegnas Prioritas 2025–2029.
HAKAN juga akan membentuk Tim Advokasi Reformasi Hukum Kewarganegaraan Lintas Lembaga yang berisi unsur DPR RI, kementerian, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Tim ini akan fokus menyusun regulasi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi keluarga antar negara dan diaspora Indonesia.
Dalam acara tersebut hadir sejumlah narasumber dan tokoh nasional, di antaranya:
Dr. Widodo, S.H., M.H. – Dirjen AHU Kemenkumham RI,
Prof. Rokhmin Dahuri – Anggota DPR RI,
Sugiat Santoso, S.E., M.SP. – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI,
Prof. Asep Saefuddin – Guru Besar IPB University,
serta perwakilan lembaga dan praktisi hukum dari berbagai sektor.
HAKAN berharap FGD ini menjadi langkah awal menuju reformasi hukum kewarganegaraan yang inklusif dan berkeadilan sosial, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Kami ingin memastikan setiap anak Indonesia, di mana pun dia berada, tetap memiliki tempat dan perlindungan di tanah airnya,” pungkas Analia.



















