SRAGEN, 1Pena.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu yang menyasar pelaku usaha jasa penukaran uang.
Seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Desa Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, diamankan oleh Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit II Satreskrim. NSH diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan menggunakan bukti transfer fiktif.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi mengantongi bukti awal yang cukup berdasarkan laporan korban serta keterangan para saksi.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indyahsari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha, dari praktik kejahatan yang kerap muncul menjelang libur panjang dan hari besar keagamaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025, di lapak jasa penukaran uang baru milik korban Soriati Sitanggang, yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Sukowati, Kecamatan Sragen Wetan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku datang ke lapak korban dan menyatakan ingin menukarkan uang dengan nominal Rp 55.000.000. Setelah korban dan keluarganya menyiapkan uang baru sesuai permintaan, pelaku menunjukkan bukti transfer Bank BCA dengan nominal yang sesuai.
Karena meyakini transfer telah berhasil, korban kemudian menyerahkan seluruh uang baru tersebut kepada pelaku. Namun setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban mendapati saldo di rekeningnya tidak bertambah.
Saat dihubungi, pelaku sempat memberikan berbagai alasan, mulai dari dalih transfer antarbank yang membutuhkan waktu, hingga mengaku sedang dalam perjalanan mudik. Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan menghilang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025.
Bukti Transfer Fiktif
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa bukti transfer yang ditunjukkan pelaku tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan. Dengan kata lain, bukti tersebut merupakan transfer fiktif.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dokumen bukti transfer palsu serta rekap mutasi rekening milik korban. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku secara sengaja memalsukan transaksi demi memperoleh keuntungan pribadi.
Berkat kerja cepat Unit Resmob dan Unit II Satreskrim Polres Sragen, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama menjelang hari besar dan libur panjang.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa penukaran uang, agar selalu memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan uang tunai. Modus bukti transfer palsu kerap muncul menjelang momen penukaran uang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya kejahatan berbasis digital yang memanfaatkan kelengahan korban. Polres Sragen juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.



















