UNGARAN,1pena.id – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Semarang mendadak ramai pada Rabu (29/10/2025). Puluhan warga bersama organisasi Jaringan Indonesia Sejahtera (JANISTRA) datang dengan satu tujuan,menuntut transparansi dan keadilan dari pemerintah daerah.
Mereka menilai ada banyak persoalan yang dibiarkan mengakar dari dugaan korupsi proyek, kenaikan pajak tak masuk akal, hingga aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Maruto Hening, beserta sejumlah anggota dewan. Audiensi berlangsung intens, penuh dengan data, kritik, dan tuntutan agar dewan segera bertindak.
Ketua DPP JANISTRA, Nadlirin, menyebut langkah ini bukan aksi emosional, melainkan bentuk kepedulian warga terhadap arah kebijakan daerah yang dinilai semakin jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.
“Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menyuarakan suara masyarakat yang selama ini diabaikan. Mulai dari pelayanan publik yang lamban, dugaan jual-beli jabatan, hingga tambang galian C di Leyangan yang merusak lingkungan,” tegas Nadlirin”
JANISTRA mengungkap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tidak rasional dalam tiga tahun terakhir.Berdasarkan temuan mereka, kenaikan mencapai 300 hingga 1.100 persen antara 2023–2025, menambah beban ekonomi warga.
Selain itu, pelayanan perpajakan di Badan Keuangan Daerah (BKD) disebut rumit dan berpotensi disusupi pungutan liar.
Proses pengajuan BPHTB dan PPh bahkan bisa memakan waktu hingga tiga bulan.
“Kami meminta DPRD membentuk Pansus Pajak untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dan memastikan kebijakan perpajakan berjalan transparan dan berpihak kepada rakyat,” ujar Nadlirin.
JANISTRA juga menyoroti proyek perbaikan jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang yang diduga tidak sesuai standar. Mereka menemukan praktik pengecoran beton bertahap yang menurunkan mutu konstruksi.
“Kami tidak ingin pembangunan dihentikan, tapi harus diawasi. Uang rakyat harus digunakan dengan benar,” kata Nadlirin. Ia mendesak DPRD segera membentuk Pansus Infrastruktur untuk menelusuri dugaan penyimpangan.
JANISTRA mendesak DPRD menutup aktivitas tambang galian C di lahan PTPN IX Kebun Ngobo, Desa Leyangan, Ungaran Timur. Kegiatan tambang itu dinilai menyebabkan polusi udara, kebisingan, kerusakan jalan, dan menurunnya debit air sumur warga.
“Banyak warga mengeluh air sumurnya kering, jalan rusak, tapi pemerintah seolah tutup mata,” ucap Nadlirin.
Ia meminta DPRD turun langsung ke lapangan dan memastikan aktivitas penambangan ilegal dihentikan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Maruto Hening mengapresiasi langkah JANISTRA sebagai bentuk partisipasi publik.
“Kritik dan saran masyarakat adalah bagian penting dari demokrasi. DPRD selalu terbuka terhadap masukan,” kata Bondan. Terkait tambang galian C di Leyangan, Bondan menjelaskan bahwa kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
Namun ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.“Kami sering bekerja sama dengan kelompok masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan alam,” tambahnya.
Bondan berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berpihak pada rakyat.














