Subang, 1Pena.id —Upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik kembali mencuat. Seorang jurnalis bernama Harun dari kantor berita Triberita.com dilaporkan ke Polres Subang oleh pihak H.S atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan pidana ini, menurut Harun, mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengabaikan peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers di Indonesia.
Harun menegaskan, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya siap mengajukan gugatan balik untuk melawan praktik pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Klaim Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
Dalam keterangannya kepada media, Harun menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum karena karya jurnalistik yang dipersoalkan telah dibuat secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Karya jurnalistik saya yang dituduhkan oleh pihak H.S sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kami telah melakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait di dalam proses penulisan. Pemberitaan tersebut adalah produk jurnalistik yang sah,” ujar Harun, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur oleh Dewan Pers, bukan langsung melapor ke aparat penegak hukum.
Langkah Hukum yang Dinilai Keliru
Harun mengkritik keras langkah pelapor yang langsung membawa sengketa ini ke ranah pidana. Ia menilai tindakan tersebut mengabaikan prinsip lex specialis, di mana UU Pers harus diutamakan di atas hukum pidana umum.
“Laporan ke Polres Subang adalah langkah keliru secara prosedur. UU Pers merupakan lex specialis (hukum khusus) yang harus didahulukan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dibawa ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Jika karya jurnalistik tersebut terbukti sah, maka sanksi yang berlaku adalah sanksi etik, seperti ralat atau permintaan maaf, bukan pidana penjara.
Landasan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah Harun didukung oleh berbagai landasan hukum yang menegaskan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia:
Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers menegaskan bahwa Dewan Pers berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa pers.
Dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum menghentikan penyidikan (SP3) apabila Dewan Pers menyatakan berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE juga mempertegas bahwa delik pers harus diselesaikan melalui jalur non-pidana.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kasus kriminalisasi terhadap jurnalis masih tinggi, menimbulkan chilling effect atau rasa takut yang berpotensi menghambat kerja-kerja pengawasan media.
Tuntutan Balik Demi Kemerdekaan Pers
Harun menyatakan bahwa pihaknya siap mempertahankan integritas karya jurnalistiknya hingga ke pengadilan. Ia menilai kasus ini bukan hanya menyangkut satu berita, tetapi menyangkut perlindungan profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Jika tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan H.S tidak terbukti berada di luar koridor jurnalistik, maka saya dan Triberita.com akan menggugat balik. Ini adalah langkah untuk melindungi profesi jurnalis dari kriminalisasi yang dapat mengancam demokrasi,” tegasnya.
Kasus ini kini berada di tangan Polres Subang, dan perhatian komunitas pers nasional tertuju pada bagaimana aparat hukum menangani perkara ini apakah menjunjung UU Pers, atau justru menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.















