SALATIGA, 1Pena.id – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Jakarta, Azam Khan, menyoroti penanganan dugaan kasus penistaan agama dan dugaan pelecehan seksual yang ditangani Polres Salatiga. Ia bahkan mendesak Polda Jawa Tengah untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut demi menjaga objektivitas proses hukum.
Menurut Azam Khan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan fitnah terhadap agama Islam yang menyeret seorang rohaniawan berinisial TS.
Kasus itu bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor: 15/DUMAS/LAI/DPC-SMG/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Salatiga kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: SP.Lidik/127a/II/Reskrim pada 11 Februari 2026.
Dugaan Penistaan Agama
Berdasarkan keterangan korban berinisial EC, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2023 ketika dirinya mengikuti proses pembinaan dan baptisan di lingkungan gereja.
EC mengaku menerima sejumlah materi pembinaan melalui pesan WhatsApp yang berisi ajakan membaca ayat-ayat serta materi yang menurutnya dianggap melecehkan ajaran agama Islam.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penyidik Unit III Satreskrim Polres Salatiga menyampaikan bahwa korban telah dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama tersebut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi lain masih dijadwalkan dalam proses penyelidikan.
Dugaan Pelecehan Seksual
Selain dugaan penistaan agama, EC juga melaporkan dugaan perbuatan tidak pantas yang disebut terjadi pada 28 April 2025 di sebuah hotel yang disebut milik terlapor.
Korban mengaku diajak bertemu secara pribadi dan mengalami bujuk rayu untuk melakukan hubungan fisik. Namun ia menolak hingga tiga kali sebelum akhirnya meninggalkan lokasi pertemuan.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan relasi kuasa.
Desakan Pengambilalihan Perkara
Azam Khan menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia pun mendesak agar Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan kasus tersebut guna menjaga objektivitas serta mencegah potensi konflik sosial yang sensitif terhadap isu SARA di Kota Salatiga.
Selain TPUA, sejumlah tokoh organisasi masyarakat di Jawa Tengah, termasuk unsur dari Majelis Ulama Indonesia Salatiga, juga meminta perhatian langsung dari pimpinan kepolisian agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Sorotan Publik
Kasus yang menyeret oknum pendeta di lingkungan Gereja Bethany Salatiga tersebut kini menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, muncul pula polemik setelah seorang pimpinan gereja berinisial H disebut menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa tuduhan terhadap TS merupakan fitnah. Padahal laporan DUMAS terkait perkara tersebut telah resmi tercatat di Polres Salatiga.
Situasi ini dinilai membuat sebagian masyarakat menjadi resah dan bingung.
Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Salatiga.














