Lurah dan Carik Bohol Resmi Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Gunungkidul Rp Miliaran

banner 468x60

Gunungkidul, 1Pena.id — Dugaan kasus korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, yakni Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (13/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejari Gunungkidul menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa selama beberapa tahun anggaran, mulai tahun 2022 hingga 2024,” ungkap Surya.

Menurut hasil penyelidikan, MG dan KI diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka masing-masing. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.

“Berkas perkara dan barang bukti dalam kasus ini sudah lengkap, dan keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta,” tambah Surya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum, yang akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) di tingkat kalurahan. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan tegas, agar menjadi efek jera bagi perangkat desa lain yang berpotensi menyalahgunakan anggaran negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan