PEKALONGAN|1pena.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Lembaga antirasuah tersebut langsung menahan Fadia di Rumah Tahanan KPK hingga 23 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Salah satu peringatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Ia disebut telah beberapa kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan ketika Fadia mendirikan perusahaan yang kemudian ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan bersama beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi konflik kepentingan ketika mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Perusahaan Diduga Milik Keluarga
Dalam penyelidikan KPK, perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, sementara suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.
Perusahaan bernama PT RNB itu disebut aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan, di antaranya satu unit kendaraan milik orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, serta sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Bermula dari OTT di Semarang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fadia bersama 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan.
Pasca penangkapan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Bupati.
Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada hari berikutnya dilaporkan tetap berjalan normal.
Pemkab Pekalongan Belum Banyak Berkomentar
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait operasi tangkap tangan tersebut karena sedang menjalankan tugas dinas luar kota.
Sementara Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, juga belum memberikan keterangan karena tengah mengikuti kegiatan di Sukoharjo.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B terkait gratifikasi serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fadia Arafiq dikenal sebagai politikus dari Partai Golkar yang menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2026. Ia juga merupakan putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq dan pernah berkarier sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an sebelum terjun ke dunia politik.














