Banyumas, 1Pena.id – Kuasa Hukum Widhi Puji Agus Setiono alias Baldy, H. Djoko Susanto, SH, memastikan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama seorang kliennya, Teguh Susilo.
Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang tercatat sebagai penasihat hukum pada Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, beralamat di Perum Permata Harmoni Blok F6 No. 7, Kelurahan Ledug, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Laporan Akan Diajukan ke Polisi dan Peradi
Kuasa hukum Widhi menegaskan akan melaporkan tiga advokat tersebut, bersama kliennya Teguh Susilo, kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindakan menghalangi proses jurnalistik dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
“Ada dugaan tindak pidana yang menghalangi kerja jurnalistik. Langkah hukum ini akan kami tempuh pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak klien kami,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis.
Selain laporan pidana, ketiganya juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah, hingga DPC Peradi Purwokerto. Pelaporan itu bertujuan meminta evaluasi etik hingga pembekuan izin beracara karena diduga bertentangan dengan kode etik advokat dan berpotensi menyalahi konstitusi, terutama terkait kebebasan pers.
Analisis Yuridis: Somasi Dinilai Melanggar Lex Specialis
Djoko menilai somasi yang dilayangkan pihak lawan tidak hanya bernuansa intimidatif, tetapi juga mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan khusus mengesampingkan aturan umum.
Menurutnya, UU Pers telah mengatur secara eksplisit bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mekanisme mediasi Dewan Pers.
“Ancaman pidana pencemaran nama baik terhadap karya jurnalistik merupakan bentuk kriminalisasi wartawan. Profesi wartawan dilindungi Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Kepolisian–Kejaksaan. Setiap dugaan pelanggaran wajib diuji oleh Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah pidana,” tegas Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto.
Hingga berita ini terbit, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.



















