SEMARANG, 1Pena.id – Peristiwa longsor di area tambang galian C wilayah Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025) kembali membuka persoalan lama, dugaan pelanggaran tata ruang dan lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan rawan bencana.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa wilayah Kalialang masuk dalam zona hijau atau kawasan lindung, yang semestinya difungsikan sebagai area resapan air dan pelestarian lingkungan. Namun, di lapangan, aktivitas tambang justru berlangsung aktif dengan alat berat dan truk pengangkut material.
“Kalau hujan deras, tanah di atas bisa ambrol kapan saja,” ujar salah satu warga Sukorejo yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia mengaku, selain menimbulkan kebisingan dan merusak jalan, aktivitas tambang juga telah mengubah kontur tanah secara drastis.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas tambang tersebut, sejumlah pejabat terkait justru saling melempar tanggung jawab.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, melalui pesan singkat hanya menyebut dirinya sedang mengikuti diklat, tanpa menjelaskan status izin lokasi tambang Kalialang.
“Pernyataan ini tidak tepat, karena ada tata ruang yang bisa diklarifikasi,” ujarnya singkat, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan galian di kawasan tersebut.
“Waduh, saya malah tidak tahu. Coba tanya ke ESDM,” katanya singkat.
Pernyataan dua pejabat tersebut memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengawasan tata ruang dan kegiatan pertambangan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) bahan galian bukan logam dan batuan atau yang dikenal sebagai galian C dikeluarkan oleh gubernur atas nama pemerintah pusat setelah melalui kajian teknis dan tata ruang yang ketat.
“Kalau lokasi itu benar termasuk kawasan hijau, seharusnya tidak ada aktivitas tambang sama sekali,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Semarang.
Pasca longsor, warga berharap pemerintah segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa.
“Sudah lama kami resah. Jangan tunggu ada yang meninggal baru ditutup,” kata warga lainnya.
Peristiwa longsor itu sendiri menimbun beberapa armada truk pengangkut material yang sedang beroperasi. Rekaman video amatir yang beredar memperlihatkan material tanah setinggi beberapa meter menelan sejumlah kendaraan yang tak sempat menyelamatkan diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengenai status izin galian di kawasan yang secara geografis termasuk daerah perbukitan rawan longsor.



















