Terjerat Utang dan Judi Online, Office Boy Gasak Uang Pabrik Hampir Rp 1 Miliar

banner 468x60

Kabupaten Semarang | 1Pena.id – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang office boy (OB) di lingkungan pabrik Mayora Group. Aksi nekat pelaku dipicu jeratan utang dan kecanduan judi online.

Terduga pelaku berinisial AL (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, diamankan pada 9 Desember 2025. AL diketahui bekerja sebagai office boy di kantor PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang berlokasi di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Desa Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

banner 336x280

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li, dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dengan cepat setelah pihak perusahaan melapor.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan perbuatannya,” ujar AKP Bodia.

Modus Gandakan Kunci dan Bobol Brankas

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai office boy untuk melancarkan aksinya. Saat diberi tugas membersihkan ruang kasir, pelaku secara diam-diam menggandakan kunci ruang kasir dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci brankas.

“Karena bekerja sebagai OB, pelaku memahami situasi kantor, termasuk letak kunci brankas. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk melakukan pencurian,” jelas AKP Bodia.

Aksi pencurian dilakukan dua kali, yakni pada 6 dan 7 Desember 2025. Sebelumnya, pada 29 November 2025, pelaku telah menduplikasi kunci ruang kasir sebagai persiapan.

Pada aksi pertama, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 86 juta. Tidak puas, pelaku kembali beraksi dan menggasak Rp 311,5 juta pada pencurian kedua. Total uang yang raib dari brankas kasir mencapai Rp 397,5 juta.

Untuk mengelabui petugas keamanan, pelaku berdalih sedang membersihkan ruangan. Bahkan, pelaku juga nekat membawa DVR, router Mikrotik, dan modem internet guna menghilangkan jejak rekaman CCTV.

Uang Dipakai Bayar Utang dan Judi Online

Dari total uang yang dicuri, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 198,7 juta. Sementara sisanya telah dihabiskan pelaku untuk membayar utang, membeli satu unit sepeda motor, serta bermain judi online.

“Motif pelaku karena tekanan ekonomi, jeratan utang, dan kecanduan judi online,” tegas AKP Bodia.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan