5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

banner 468x60

Semarang |1Pena.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran bulanan dan memastikan status kepesertaan aktif, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Salah satu manfaat penting BPJS Kesehatan adalah penjaminan tindakan operasi. Namun demikian, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemahaman yang keliru sering kali menimbulkan kebingungan saat pasien harus menjalani tindakan medis.

banner 336x280

Agar tidak salah persepsi, berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Kecelakaan

Tindakan medis akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kasus semacam ini umumnya ditangani melalui skema lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

2. Operasi Kosmetik atau Estetika

Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, tanpa indikasi medis atau tidak berhubungan langsung dengan fungsi kesehatan, tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Tindakan medis yang timbul akibat kesengajaan atau kecerobohan yang menyebabkan cedera pada diri sendiri tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Operasi di luar negeri tidak dapat diklaim.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur

Pasien yang tidak mengikuti alur rujukan BPJS Kesehatan, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama berpotensi tidak mendapatkan penjaminan biaya operasi.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya terdapat 19 jenis operasi yang dijamin, antara lain:

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi kista dan miom
  • Operasi tumor dan kanker
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata dan katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi amandel
  • Bedah vaskular
  • Bedah mulut dan odontektomi
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Penggantian sendi lutut
    Timektomi
  • Pencabutan pen pascaoperasi

Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS

Agar biaya operasi dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib memenuhi prosedur berikut:

  1. Berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik).
  2. Mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
    Menyiapkan dokumen:
  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
  • Surat rujukan
  • Kartu pasien rumah sakit

Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kendala pembiayaan saat membutuhkan tindakan medis penting.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan