Semarang |1Pena.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran bulanan dan memastikan status kepesertaan aktif, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Salah satu manfaat penting BPJS Kesehatan adalah penjaminan tindakan operasi. Namun demikian, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemahaman yang keliru sering kali menimbulkan kebingungan saat pasien harus menjalani tindakan medis.
Agar tidak salah persepsi, berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Kecelakaan
Tindakan medis akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kasus semacam ini umumnya ditangani melalui skema lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, tanpa indikasi medis atau tidak berhubungan langsung dengan fungsi kesehatan, tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Tindakan medis yang timbul akibat kesengajaan atau kecerobohan yang menyebabkan cedera pada diri sendiri tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Operasi di luar negeri tidak dapat diklaim.
5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur
Pasien yang tidak mengikuti alur rujukan BPJS Kesehatan, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama berpotensi tidak mendapatkan penjaminan biaya operasi.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya terdapat 19 jenis operasi yang dijamin, antara lain:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista dan miom
- Operasi tumor dan kanker
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata dan katarak
- Operasi hernia
- Operasi amandel
- Bedah vaskular
- Bedah mulut dan odontektomi
- Operasi kelenjar getah bening
- Penggantian sendi lutut
Timektomi - Pencabutan pen pascaoperasi
Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS
Agar biaya operasi dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib memenuhi prosedur berikut:
- Berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik).
- Mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Menyiapkan dokumen:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
- Surat rujukan
- Kartu pasien rumah sakit
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kendala pembiayaan saat membutuhkan tindakan medis penting.















