Pabrik Oli Palsu di Tangerang Diduga Beroperasi Lagi, Publik Soroti Vonis Ringan Pelaku

banner 468x60

TANGERANG|1pena.id – Praktik pemalsuan pelumas kendaraan bermotor merek ternama di Kota Tangerang diduga kembali beroperasi meski sebelumnya sempat digerebek aparat penegak hukum pada 2024.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (13/3/2026), aktivitas produksi oli diduga palsu terindikasi kembali berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Kalisabi No. 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

banner 336x280

Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah pekerja serta ribuan botol oli yang diduga palsu dari berbagai merek ternama.

Vonis 10 Bulan Dinilai Terlalu Ringan

Dalam perkara sebelumnya, pelaku utama berinisial Satria sempat diproses secara hukum dan dihadapkan ke pengadilan.

Namun putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku dinilai sebagian pihak terlalu ringan.
Padahal, kasus pemalsuan produk tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara.

Vonis yang jauh di bawah ancaman maksimal tersebut dinilai belum memberikan efek jera terhadap pelaku pemalsuan produk.

Diduga Kembali Beroperasi

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa lokasi produksi yang sebelumnya pernah digerebek kini kembali menunjukkan aktivitas produksi.

Selain di wilayah Cibodas, praktik serupa juga disebut-sebut terdeteksi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Sejumlah pihak menduga adanya jaringan distribusi yang cukup luas dalam praktik pemalsuan pelumas kendaraan bermotor tersebut.

Produk yang diduga dipalsukan antara lain pelumas kendaraan bermotor yang populer di kalangan masyarakat, seperti Yamalube dan AHM Oil.

Konsumen Berpotensi Dirugikan

Peredaran pelumas palsu berpotensi merugikan konsumen, terutama pengguna sepeda motor yang mengandalkan kualitas oli untuk menjaga performa mesin kendaraan.

Jika oli yang digunakan tidak sesuai standar, hal tersebut dapat berdampak pada kerusakan mesin kendaraan serta menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna.

Belum Ada Pernyataan Resmi Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan beroperasinya kembali pabrik oli palsu tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak terkait, termasuk Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Kota.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan agar praktik pemalsuan produk yang merugikan masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen serta penegakan hukum terhadap peredaran barang palsu di pasaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed