SALATIGA, 1pena.id – Suasana Alun-Alun Pancasila, Salatiga, memanas setelah para pedagang kaki lima (PKL) mengadukan nasib mereka ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI).
Mereka merasa kebijakan Pemerintah Kota Salatiga tidak adil, karena para PKL dilarang berjualan di area alun-alun, sementara lokasi hiburan di kawasan Sembir justru dibiarkan beroperasi.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, LSM APRI bersama perwakilan PKL Alun-Alun Pancasila melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Selasa (4/11/2025). Pertemuan berlangsung di kantor Satpol PP Salatiga, Jl. Letjend. Sukowati No. 51, Kalicacing, Kecamatan Sidomukti.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas ketegangan antara pedagang dan petugas Satpol PP dalam dua hari terakhir. Dalam forum itu, M. Sholeh, Wakil Ketua Umum DPP APRI, hadir mendampingi para pedagang untuk mencari solusi yang adil.
“Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dan memperhatikan nasib para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di Alun-Alun Pancasila. Mereka tidak berniat melanggar aturan, hanya ingin tetap bisa mencari nafkah,” ungkap Sholeh kepada wartawan.
Sholeh juga menyoroti adanya ketidak konsistenan kebijakan dari pemerintah kota. Menurutnya, lokasi Sembir justru masih diperbolehkan beroperasi meski dikenal sebagai area hiburan malam.
“Ironis kalau pedagang kecil di Alun-Alun dilarang, sementara tempat hiburan di Sembir yang jelas-jelas digunakan untuk karaoke malah dibiarkan. Ini perlu jadi perhatian serius Pemkot,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kota Salatiga, Sutarto, yang hadir didampingi Kasatpol PP Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu keputusan resmi terkait izin berdagang di kawasan Alun-Alun Pancasila.
“Kami mohon rekan-rekan pedagang dan LSM APRI bersabar. Saat ini kami menunggu hasil keputusan dari Pemkot mengenai penataan lokasi PKL Pancasila,” ujarnya.
Untuk sementara, para pedagang diperbolehkan berjualan di area sebelah kiri alun-alun sambil menunggu hasil pembahasan dan pembangunan shelter resmi bagi PKL.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Salatiga juga telah mengeluarkan undangan resmi bernomor 500.3.10/1062 tertanggal 4 November 2025, yang mengatur rapat koordinasi penataan PKL bersama unsur dinas, camat, lurah, dan perwakilan pedagang pada Rabu (5/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, mengimbau agar semua pihak menyelesaikan persoalan secara damai.
“Semua bisa diselesaikan dengan baik. Tidak perlu bentrok. Mari bicara bersama agar semua pencari nafkah bisa dimobilisasi secara tertib,” tegasnya.
Dengan adanya forum koordinasi antara Pemkot, Satpol PP, dan LSM APRI, masyarakat berharap penataan PKL Alun-Alun Pancasila dapat berjalan adil, manusiawi, dan berpihak kepada rakyat kecil.



















