SEMARANG|1pena.id – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik produksi mie basah yang menggunakan bahan berbahaya berupa formalin di wilayah Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar kawasan Solo Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 4 Maret 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).
Digerebek di Dua Lokasi
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang digunakan sebagai tempat produksi mie basah, sedangkan lokasi kedua merupakan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter
- 3 drum bekas formalin
- 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton
Beroperasi Sejak 2019
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui memerintahkan para pekerjanya untuk mencampurkan satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie.
Cara tersebut dilakukan agar mie yang diproduksi menjadi lebih awet dan tidak mudah basi.
Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari.
Produk tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di kawasan Solo Raya.
BPOM: Formalin Dilarang untuk Pangan
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan makanan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang,” jelasnya.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang beredar di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga kategori V.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














