SEMARANG | 1pena.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang diduga telah berlangsung sejak awal 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan menggunakan dokumen fiktif.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang ditangani sejak Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 sepeda motor dan 2 mobil. Selanjutnya, diamankan juga kontainer lain di Exit Tol Banyumanik,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut ditemukan kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka:
AT (49), warga Klaten, berperan sebagai pemodal dan penyedia kendaraan
SS (52), warga Jakarta Selatan, sebagai perantara pengiriman
Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebelum dikirim melalui kontainer ke Timor Leste via Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 46 unit sepeda motor
- 4 unit mobil
- 2 unit truk
- 2 kontainer
- 64 bundel dokumen ekspor
- 3 unit telepon genggam
- Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit.
Lebih lanjut, praktik ini diketahui telah berjalan sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah dikirim.
“Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai Rp10 miliar,” jelas Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 592 dan/atau 591 KUHP
- Juncto Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan.
“Silakan datang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan.
“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan guna menekan kejahatan lintas negara.

















