Banjarnegara | 1Pena.id — Garis polisi (police line) yang seharusnya menjadi simbol tegas penegakan hukum justru tampak tak berdaya di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Area yang telah dipasangi police line untuk kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum diduga kembali diterobos, sementara aktivitas tambang pasir ilegal disinyalir beroperasi tanpa hambatan berarti.
Pantauan langsung awak media di lokasi, Selasa (16/12/2025), mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator terparkir di dalam area tambang yang masih berstatus garis polisi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaku tambang pasir ilegal secara sengaja menerobos police line dan kembali menjalankan aktivitas pengerukan pasir, meski lokasi tersebut secara hukum telah dilarang untuk dimasuki.
Secara aturan, pemasangan police line merupakan larangan mutlak bagi siapa pun yang tidak berkepentingan. Namun kondisi di Karanganyar justru memperlihatkan ironi penegakan hukum di lapangan.
Dugaan Pembiaran dan “Bekingan”
Keberanian pelaku tambang kembali beroperasi di lokasi yang telah disegel menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut diduga mendapat dukungan dari seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan berinisial G, yang disebut-sebut melakukan pendekatan kepada sejumlah awak media agar pemberitaan dihentikan atau diredam.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang sejatinya tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Dugaan ini memang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, namun rangkaian peristiwa di lapangan mulai dari penerobosan police line hingga kembalinya alat berat memperlihatkan indikasi kuat adanya “perlindungan tak kasat mata” terhadap praktik tambang ilegal tersebut.
Upaya Konfirmasi ke Polres Banjarnegara
Menjunjung asas keberimbangan dan kehati-hatian, awak media mendatangi Polres Banjarnegara untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Banjarnegara. Namun karena Kapolres tidak berada di tempat, awak media kemudian menemui pihak Humas Polres Banjarnegara di lokasi terpisah.
Saat dimintai keterangan, petugas Humas Polres Banjarnegara menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Akan saya koordinasikan dulu dengan pimpinan, dan secepatnya akan saya kabarkan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait dugaan penerobosan police line maupun aktivitas lanjutan tambang pasir ilegal di Desa Karanganyar.
Warga Resah: Sudah Dua Tahun Beroperasi
Keresahan warga pun semakin meningkat. Seorang warga Desa Karanganyar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Ini sudah kurang lebih dua tahun, Mas. Kalau memang ini tambang ilegal, ya harus diproses hukum. Pelanggarannya sudah jelas terjadi,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik tambang ilegal terus berlangsung, terlebih jika berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Pertanyaan Besar Penegakan Hukum
Fakta bahwa police line dapat diterobos dan alat berat kembali beroperasi memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?
Redaksi menilai, jika dugaan ini tidak segera dijawab secara transparan oleh aparat berwenang, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi 1Pena.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.



















