Semarang,1pena.id – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Tegalpanas–Jimbaran, Kecamatan Bergas, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak memenuhi standar operasional pelaksanaan (SOP) dan mengabaikan aspek penting Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan lapangan pada 27 Oktober 2025 memperlihatkan sejumlah pekerja tengah memasang saluran beton U-Ditch tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan. Ironisnya, di area proyek justru terpampang spanduk imbauan K3 dari pihak pelaksana yang tampak hanya menjadi formalitas.
Selain mengabaikan keselamatan kerja, tumpukan tanah hasil galian dibiarkan di pinggir jalan tanpa pengaman. Kondisi tersebut mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar.
Lebih memprihatinkan, bekas galian saluran U-Ditch yang seharusnya diuruk menggunakan pasir urug (sirtu) untuk menjaga stabilitas konstruksi, justru ditimbun kembali dengan tanah liat. Praktik tersebut berpotensi menyebabkan penurunan tanah (amblas) di kemudian hari dan mengurangi fungsi drainase, terutama saat musim hujan tiba.
Yang tak kalah mencurigakan, papan proyek di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan maupun nama konsultan pengawas, padahal kedua elemen itu merupakan bagian wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Tanpa pengawasan yang ketat, kualitas pekerjaan berpotensi jauh dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang tercantum, proyek bernilai Rp243.744.000.ini dikerjakan oleh CV Mahakarya Semesta melalui kontrak Nomor 027/18/SPK/SDA/K/DPU/2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, Bayu, menilai lemahnya fungsi kontrol dari instansi terkait menjadi penyebab utama munculnya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran teknis yang cukup serius. Tidak adanya lantai kerja, pekerja tanpa APD, serta bekas galian yang diuruk tanah liat menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol kualitas di lapangan. Papan proyek juga tidak mencantumkan konsultan pengawas, ini jelas tidak sesuai aturan,” tegas Bayu, Jumat (31/10/2025).
Bayu menambahkan, proyek yang menggunakan dana publik seharusnya menjadi contoh transparansi dan profesionalisme, bukan justru menimbulkan kecurigaan.
“Setiap proyek yang dibiayai APBD wajib menjunjung tinggi akuntabilitas dan keselamatan kerja. Bila ditemukan penyimpangan, kami dari KCBI tidak akan segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar berharap agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami ingin pembangunan ini cepat selesai, tapi harus dikerjakan dengan benar dan aman. Jangan sampai baru beberapa bulan sudah rusak lagi,” tutur seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kabupaten Semarang maupun pelaksana proyek CV Mahakarya Semesta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis yang terjadi di lapangan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat, penerapan K3, dan transparansi publik dalam setiap proyek infrastruktur agar dana rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat.














