Proyek Drainase Rp293 Juta di Ungaran Timur Disorot: Diduga Asal-asalan, Volume Tak Tercantum di Papan Proyek

banner 468x60

Semarang, 1pena.id — Proyek pembangunan saluran drainase di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menuai sorotan publik. Sejumlah warga menilai proyek yang dikerjakan oleh CV Mugiyo Nastiti melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang ini tidak transparan dan terindikasi dikerjakan tidak sesuai standar teknis.

Pantauan wartawan pada Senin (3/11/2025) menunjukkan sejumlah kejanggalan di lapangan. Papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan, meskipun nilai kontraknya tercatat mencapai Rp293 juta. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025, dan merupakan bagian dari kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Sistem Kali Gung dengan nomor kontrak 027/17/SPK/SDA/K/DPU/2025. Pekerjaan dimulai sejak 7 Oktober 2025.

banner 336x280

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya pelanggaran teknis dan kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja (K3). Sejumlah batu pondasi terlihat melebihi ukuran 30 sentimeter, sebagian bahkan terpasang dalam kondisi tergenang air. Di sisi lain, garis pengaman proyek tidak tampak terpasang, dan material seperti batu serta pasir menumpuk di bahu jalan, mengganggu arus lalu lintas warga.

 “Seharusnya papan proyek itu lengkap, biar masyarakat tahu panjang dan volumenya. Ini kan uang rakyat, jadi harus terbuka. Kalau pondasi dikerjakan dalam genangan air begitu, nanti cepat rusak,” ujar SN (52), warga setempat kepada 1pena.id.

Keluhan juga datang dari RK (47), pedagang yang berjualan di sekitar proyek. Ia menyebut tidak adanya rambu pengaman sangat membahayakan pengguna jalan.

 “Batu dan pasir numpuk di pinggir jalan, bikin sempit jalannya. Kalau malam, bahaya banget karena nggak ada garis pengaman,”katanya.

Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, Bayu, turut menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi dari instansi pelaksana.

 “Ini menyangkut hak publik. Tanpa volume pekerjaan di papan proyek, masyarakat sulit menilai kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis. Apalagi kalau sudah ada indikasi pekerjaan tidak sesuai RAB,” ujarnya.

Bayu mendesak Inspektorat Kabupaten Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

 “Proyek yang seharusnya mengurangi banjir jangan sampai justru jadi sumber masalah baru karena dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.

Sementara itu, Yoko, kepala tukang proyek, mengakui adanya kekeliruan dalam pemasangan pondasi di awal pekerjaan.

 “Itu bukan roboh, mas. Memang ada kesalahan dari kami. Pemasangan batu pondasi harusnya dari dalam, tapi sempat terbalik karena salah komunikasi antara pelaksana dengan tukang. Sekarang sudah kami bongkar dan perbaiki,” jelasnya.

Proyek drainase ini sejatinya ditujukan untuk mengurangi genangan air di kawasan padat penduduk Ungaran Timur. Namun, temuan lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan transparansi publik, agar proyek bernilai ratusan juta rupiah ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Publik berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut, serta memastikan seluruh proyek APBD berjalan sesuai spesifikasi teknis, prinsip transparansi, dan akuntabilitas publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed