KABUPATEN SEMARANG,1pena.id – Proyek peningkatan Jalan Kartini (Ruas 512) di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang bersumber dari APBD 2025, kini menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan papan informasi yang terpasang, pekerjaan tersebut masuk dalam kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan sub-kegiatan rekonstruksi jalan.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Rosida beralamat di Sombo, Ungaran, dengan nilai kontrak Rp466.646.000, durasi pengerjaan 75 hari kalender, dan diawasi oleh Konsultan Supervisi CV Bintang Bersinar. Nomor kontrak tercatat 00.3.3/129/SP/BM-PB/K/DPU/2025.
Namun temuan di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis.
Hasil pemantauan tim media bersama Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah menemukan indikasi bahwa lantai dasar jalan tidak dipadatkan terlebih dahulu sebelum pengecoran dilakukan. Padahal, pemadatan merupakan tahapan paling penting untuk memastikan kekuatan konstruksi.
Seorang warga, berinisial ST, mengaku menyaksikan langsung proses pengerjaan dari awal.
“Dari awal sampai pengecoran, saya tidak pernah lihat alat pemadat dipakai. Tanahnya dibiarkan begitu saja. Kalau tidak dipadatkan, ya pasti nanti retak atau ambles,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku pemadatan sudah dilakukan dan menyebut alat pemadat “ada di mobil”. Namun alat tersebut tidak dapat ditunjukkan dan tidak pernah terlihat digunakan di lapangan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemadatan lantai dasar benar-benar dilewati.
Di lokasi juga ditemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu keselamatan.
Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, Bayu, menyesalkan lemahnya pengawasan kontraktor maupun konsultan.
“Kalau keselamatan saja tidak diperhatikan, bagaimana kita bisa yakin pekerjaan lain memenuhi standar? Ini proyek menggunakan uang rakyat, bukan tempat coba-coba,” tegasnya.
Meski papan informasi proyek telah memuat kontraktor, nilai proyek, lokasi, dan durasi, tetapi tidak terdapat informasi volume pekerjaan. Padahal volume menjadi elemen penting dalam pengawasan publik terhadap kesesuaian pekerjaan.
Minimnya keterbukaan ini membuat masyarakat sulit menilai apakah pengerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Temuan paling mencolok adalah beton pelebaran jalan yang sudah mengalami retak, padahal proyek baru saja selesai dan belum dilintasi kendaraan berat.
Seorang warga lainnya, berinisial RN, ikut mengkritik buruknya kualitas pekerjaan tersebut.
“Baru selesai saja sudah retak. Ini tanda pekerjaan tidak benar. Kalau begini terus, tiap tahun pasti minta anggaran perbaikan lagi. Yang rugi tetap masyarakat,” katanya.
Retakan dini ini diduga muncul karena beberapa faktor
- Tidak ada pemadatan lantai dasar,
- Kualitas campuran material diragukan,
- Lemahnya pengawasan konsultan supervisi.
Upaya menghubungi Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Hardi, telah dilakukan melalui telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
Pihak CV Rosida dan CV Bintang Bersinar juga belum memberikan keterangan resmi terkait temuan lapangan.
Dengan adanya dugaan pelanggaran teknis, minimnya keselamatan kerja, ketidakterbukaan informasi, hingga ditemukannya retakan pada pekerjaan baru selesai, warga Ambarawa bersama KCBI mendesak audit total terhadap proyek Jalan Kartini.
Audit dinilai penting untuk memastikan:
- Penggunaan anggaran sesuai aturan
- Tidak ada pemborosan dana publik
- Hasil pekerjaan benar-benar berkualitas dan tahan lama.
Masyarakat berharap proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah ini memberikan manfaat nyata bagi kelancaran transportasi, bukan justru menghadirkan persoalan sejak awal pelaksanaan.



















