KABUPATEN SEMARANG, 1Pena.id — Proyek pelebaran jalan di Dusun Bodean, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memenuhi prinsip transparansi publik karena di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan.
Pantauan tim media bersama DPD Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah menunjukkan, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, dan sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja dan menandakan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib terbuka dan mematuhi aturan K3. Tapi di sini kami tidak melihat papan proyek, dan para pekerja pun tidak memakai alat keselamatan,” ujar Bayu, Ketua DPD KCBI Jawa Tengah, saat ditemui di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Bayu menambahkan, situasi tersebut mencerminkan kurangnya kontrol dari instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, yang seharusnya memastikan kontraktor pelaksana mematuhi standar teknis dan administratif.
“Kami berharap DPU Kabupaten Semarang segera turun tangan. Jangan sampai pekerjaan dilakukan asal-asalan, karena ini menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas jalan yang nantinya digunakan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Susman, koordinator pengawas lapangan, enggan memberikan penjelasan lebih jauh saat dimintai tanggapan oleh awak media.
“Saya tidak berani berkomentar, nanti takut salah,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Suharyadi, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.
Ketiadaan papan informasi proyek ini menjadi perhatian serius, sebab pemasangan papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait penggunaan dana, sumber anggaran, hingga pelaksana kegiatan.
Sejumlah warga sekitar berharap pemerintah daerah memperketat pengawasan agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin jalan ini dibangun dengan benar dan aman. Jangan sampai baru beberapa bulan sudah rusak,” tutur Slamet (52), warga setempat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun pemborong terkait dugaan pelanggaran di proyek tersebut.














