Proyek Penurapan Kali Grogol Depok Disorot, Progres Baru 10 Persen Jelang Tenggat Waktu

banner 468x60

Depok|1pena.id  — Proyek Penurapan Kali Grogol yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang LSM Gabungan Insan Pers (DPC LSM GIPERS) Kota Depok mengungkap temuan investigasi lapangan yang menunjukkan progres pekerjaan sangat minim, padahal sisa waktu pelaksanaan hanya tinggal beberapa hari.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 461.437.165 tersebut dijadwalkan berakhir pada 22 Desember 2025, namun hingga Jumat (19/12/2025), progres fisik di lapangan diperkirakan baru mencapai sekitar 10 persen. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi keterlambatan, penurunan kualitas pekerjaan, hingga dugaan kerugian keuangan daerah.

banner 336x280

Progres Jauh dari Target

Berdasarkan pantauan tim investigasi DPC LSM GIPERS di lokasi, aktivitas pekerjaan terlihat jauh dari target penyelesaian. Sejumlah komponen utama proyek belum dikerjakan secara maksimal, sementara tenggat waktu kian mendesak.

Ketua DPC LSM GIPERS Kota Depok, Susilo, menyampaikan kritik keras terhadap kontraktor pelaksana dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

“Kami sangat menyayangkan buruknya manajemen proyek ini. Uang rakyat hampir setengah miliar rupiah dipertaruhkan, namun progres di lapangan sangat memprihatinkan,” ujar Susilo.

Ia menegaskan bahwa dengan sisa waktu hanya beberapa hari, secara teknis hampir mustahil proyek dapat diselesaikan 100 persen sesuai spesifikasi jika kondisi lapangan masih seperti saat ini.

“Kami mencium adanya kelalaian pengawasan atau ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek. Jangan sampai kualitas dikorbankan hanya demi mengejar target waktu,” tegasnya.

Desak Transparansi dan Sanksi Tegas

Susilo juga mendesak Dinas PUPR Kota Depok, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA), untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Apakah akan ada perpanjangan waktu melalui addendum, atau justru pemutusan kontrak dan blacklist kontraktor? Publik berhak tahu. Jangan sampai serapan anggaran akhir tahun dijadikan alasan untuk manipulasi laporan progres,” katanya.

Menurutnya, papan informasi proyek memang terpasang di lokasi, namun tidak mencerminkan kondisi riil pekerjaan di lapangan. Indikasi pekerjaan terburu-buru dinilai berpotensi menurunkan standar mutu teknis konstruksi.

Minta Sidak dan Pengawalan Hingga Tuntas

LSM GIPERS meminta dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, kontraktor pelaksana diminta bertanggung jawab penuh atas keterlambatan dan dikenakan denda keterlambatan jika melewati batas waktu kontrak.

“Kami akan terus mengawal proyek ini sampai tuntas. Jangan sampai APBD Kota Depok yang bersumber dari pajak rakyat hanya berakhir menjadi galian tak bertuan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Susilo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Depok maupun kontraktor pelaksana terkait temuan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed