Proyek Sarpras Rp632 Juta di Sidomulyo Diduga Sarat Kejanggalan, Lurah Aktif Terlibat Sebagai Pelaksana Lapangan

banner 468x60

Semarang, 1Pena.id – Proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di Jalan Ahmad Yani Dalam I, RT 3 RW 2, Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Semarang, dengan nilai kontrak mencapai Rp632.863.000 kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 ini dikabarkan tengah memasuki tahap akhir pelaksanaan, namun sejumlah temuan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, material pondasi yang digunakan dalam pekerjaan proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari pantauan langsung, bagian pondasi tampak menggunakan batu campuran nonstandar yang tidak memenuhi kriteria batu belah sebagaimana diatur dalam pedoman konstruksi bangunan pemerintah.

banner 336x280

Tak hanya itu, keselamatan kerja di lokasi proyek juga diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, sepatu boot, maupun rompi kerja, yang seharusnya menjadi standar minimal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja Konstruksi.

Lebih jauh, berdasarkan informasi dari beberapa sumber terpercaya, pelaksana proyek di lapangan disebut merupakan seorang lurah aktif berinisial W, yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Sumowono. Sementara itu, direktur CV Pangudi Mulya, perusahaan pelaksana proyek, disebut memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.

Jika benar demikian, maka keterlibatan pejabat aktif tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa “kepala desa atau lurah dilarang merangkap jabatan atau menjadi pelaksana proyek pemerintah”.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan desa wajib menghindari benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi temuan tersebut, M. Soleh, Ketua Investigasi DPW GNP Tipikor Jawa Tengah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian dan pengumpulan data lapangan.

“Kami menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari instansi terkait. Jika benar seorang pejabat aktif terlibat langsung dalam proyek pemerintah, maka itu jelas berpotensi melanggar ketentuan etik dan hukum,” ujar Soleh saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan bahwa lembaganya akan bersurat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Prinsip kami adalah mendorong transparansi dan memastikan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang selaku pemberi kerja, serta CV Pangudi Mulya sebagai pelaksana proyek, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Redaksi 1Pena.id akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila sudah diterima secara resmi.


Catatan hukum tambahan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e: Kepala desa/lurah dilarang menjadi pelaksana proyek pemerintah.
  • Permendagri No. 82 Tahun 2015: Pejabat desa wajib menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan.
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018: Setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar K3 untuk menjamin keselamatan pekerja.
  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan apabila terbukti adanya penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

(Team)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan