Putusan PTUN Batalkan Merek PITI Tuai Kontroversi, Dinilai Langgar Putusan Inkracht Mahkamah Agung

banner 468x60

Jakarta | 1Pena.id — Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan mengusik rasa keadilan publik. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Mahkamah Agung.

Fakta hukum mencatat, sengketa pembatalan merek PITI sejatinya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2023 melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) dinyatakan ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI ditegaskan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr. Ipong Wijaya Kusuma.

banner 336x280

Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan pada 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024, sehingga menegaskan bahwa perkara kepemilikan merek PITI telah final dan mengikat.

Namun ironi justru muncul pada 2025, ketika terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan tidak dapat dianulir melalui jalur lain.

Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, melontarkan kritik keras. Ia menilai putusan PTUN Jakarta bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap Mahkamah Agung.

“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merusak sendi negara hukum dan membuka ruang suburnya mafia perkara.

“Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus berbahaya yang mengubah hukum menjadi alat transaksi kepentingan,” tambahnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (FAI) Pemalang, Aji Suriyanto, SH., MH. Ia menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai preseden yang sangat berbahaya bagi kepastian hukum nasional.

“Jika suatu perkara perdata telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih apa pun, termasuk perubahan subjek atau jalur administrasi,” tegas Aji.

Ia menambahkan, tindakan tersebut melanggar asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.

“Jika praktik ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.

Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional atas ketidakselarasan serius antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan administrasi negara. Putusan PTUN Jakarta dinilai berpotensi melemahkan kewibawaan Mahkamah Agung serta membuka celah pengulangan sengketa hukum melalui jalur administratif.

Publik hukum mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan koreksi yudisial guna menjaga prinsip finalitas putusan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM juga didorong memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Redaksi 1Pena.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan