Kabupaten Semarang | 1pena.id — Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga belum mengantongi izin resmi. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur.
Temuan ini bermula dari penelusuran tim media di lokasi pada Jumat (1/5/2026). Di area tersebut tampak aktivitas galian yang diduga digunakan untuk pengambilan material tanah urug.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga milik oknum perangkat desa setempat.
“Katanya milik lurah sini, Pak. Setahu saya belum ada izinnya. Aktivitasnya juga tidak setiap hari, biasanya buka kalau ada yang pesan tanah,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, aktivitas di lokasi tidak berlangsung secara terus-menerus.
“Tadi sempat ada dua dump truk masuk, tapi kemudian keluar lagi. Biasanya ada orang yang jaga untuk memanasi alat berat dan melayani pesanan,” imbuhnya.
Sejumlah warga lain juga mengaku terdampak dengan keberadaan tambang tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi longsor, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, serta polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami khawatir kalau nanti terjadi longsor. Jalan juga mulai rusak dan berdebu saat kendaraan keluar masuk,” ungkap warga lainnya.
Regulasi dan Ancaman Hukum
Aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memenuhi ketentuan perizinan serta aspek lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan:
- Penjara paling lama 5 tahun
- Denda paling banyak Rp100 miliar
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam ketentuannya, setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Selain itu, kegiatan pertambangan juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin operasional dari instansi berwenang.
Dengan adanya aturan tersebut, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat serta instansi terkait di bidang perizinan dan pertambangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penegasan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.














