Tertangkap Basah! SPBU Klaten Diduga Jual Pertalite ke Mafia Jerigen, LSM Tolak Suap

banner 468x60

Klaten, 1pena.id — Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Klaten. SPBU 45.574.39 yang berlokasi di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, diduga kuat melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen pada malam hari.

Temuan itu diungkap oleh tim investigasi LSM Jalak Paksi bersama LSM GERAK, yang saat itu tengah melakukan pemantauan rutin di lapangan. Mereka mendapati seorang petugas SPBU melayani pengisian puluhan jerigen Pertalite, yang kemudian diangkut menggunakan mobil minibus berwarna silver bernomor polisi AB 9716 BE.
Ketua Umum LSM Jalak Paksi, Mujo Sigit Kuniarso, mengatakan praktik tersebut mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

banner 336x280

“Kami menduga ada kerja sama antara pihak SPBU dan para pelaku yang merupakan bagian dari jaringan mafia BBM. Bahkan kami sempat ditawari uang Rp1 juta agar tidak melanjutkan kasus ini,” ungkap Mujo, Kamis (16/10/2025).

Mujo menegaskan pihaknya menolak suap tersebut dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan bersurat ke BPH Migas, Satgas Migas, dan Pertamina agar penyaluran BBM bersubsidi di Klaten lebih diawasi,” tambahnya.

Menurut hasil penelusuran, para pelaku pembelian BBM bersubsidi itu diduga tergabung dalam paguyuban tertentu yang telah lama melakukan pembelian dalam jumlah besar menggunakan wadah tidak standar.

Ketika dikonfirmasi, pihak SPBU enggan memberikan keterangan kepada awak media. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam praktik penjualan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite bersubsidi menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi dan tujuan yang sah. Larangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa SPBU wajib menyalurkan BBM bersubsidi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

Hingga berita ini diturunkan, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di SPBU 45.574.39 Klaten tersebut.
(ws)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed