Tangerang|1pena.id — Sebuah video berisi dugaan ancaman terhadap insan pers viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial sejak Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 WIB. Rekaman tersebut memicu keresahan publik karena dinilai mengandung unsur intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap profesi wartawan.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas itu, tampak seorang pria bertelanjang dada mengenakan penutup kepala bermotif batik sambil memegang besi bulat panjang berlapis stainless. Dengan nada tinggi dan emosional, pria tersebut melontarkan sejumlah ucapan bernada ancaman yang diduga ditujukan kepada pihak media.
Beberapa pernyataan dalam video bahkan dinilai mengandung unsur kekerasan verbal dan ancaman fisik yang berpotensi menimbulkan ketakutan serta mengganggu kebebasan pers.
Video tersebut kemudian menyebar cepat di berbagai grup percakapan masyarakat Kabupaten Tangerang dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Dinilai Mengganggu Kebebasan Pers dan Demokrasi
Beredarnya video itu memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun insan pers terkait keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah pihak menilai intimidasi terhadap wartawan dapat mencederai prinsip demokrasi, keterbukaan informasi publik, serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Selain itu, situasi tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas sosial apabila tidak segera ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Rasmono SH Minta Polisi Bertindak Cepat
Direktur Digital Indo Group, Rasmono, mengecam keras isi video viral tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Menurutnya, ancaman yang disampaikan secara terbuka melalui media digital tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan keresahan publik dan intimidasi terhadap profesi wartawan.
“Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polres Tangerang segera mengusut dan menangkap pelaku ancaman terhadap insan pers yang videonya viral di WhatsApp Group masyarakat Tangerang. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Rasmono saat dimintai tanggapan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau yang disebut ‘media’, berarti menyangkut marwah profesi pers secara umum. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi wartawan dengan ancaman kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme,” lanjutnya.
Rasmono yang juga disebut sebagai kuasa hukum media Warta Indonesia News menilai perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan dugaan ancaman dan intimidasi melalui media elektronik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan ancaman melalui media elektronik.
- Ketentuan dalam KUHP terkait ancaman kekerasan dan perbuatan yang menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Warga Khawatir Muncul Pembiaran Premanisme
Sejumlah warga Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian segera menelusuri identitas pria dalam video tersebut serta mengungkap motif di balik ancaman yang viral di media sosial.
Masyarakat khawatir apabila tindakan intimidasi dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat memunculkan rasa takut dan kesan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme.
“Kalau benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan, harus diproses hukum. Jangan sampai masyarakat takut dan muncul kesan ada pembiaran terhadap aksi premanisme,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pria dalam video, lokasi pasti kejadian, maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan hasil konfirmasi terhadap narasumber, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.



















