Pekalongan, 1Pena.id — Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menuai keresahan serius di tengah masyarakat. Warung-warung tersebut diduga bebas memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G seperti tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hari hingga larut malam.
Informasi ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak peredaran obat keras ilegal tersebut, khususnya terhadap remaja dan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran lapangan ke beberapa titik di wilayah Pekalongan dan menemukan indikasi kuat bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin masih berlangsung.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, sebuah warung yang tampak berkedok sebagai penjual sembako diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal. Indikasi serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan, yang dikenal ramai aktivitas warga.
Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua. Pasalnya, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut tanpa pengawasan medis. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, perilaku sosial, hingga masa depan generasi muda.
“Anak-anak sekarang gampang sekali mendapatkan obat-obatan itu. Kami takut dampaknya makin luas,” ungkap salah satu
warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Bahkan, beredar nama dua orang yang diduga merupakan anggota TNI aktif berinisial E dan B. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Atas temuan tersebut, redaksi mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan. Secara hukum, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tim redaksi berharap Polres Pekalongan, BNN, Polda Jawa Tengah, serta Pomdam/Denpom Jawa Tengah segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Redaksi 1Pena.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.














