Labuhanbatu |1Pena.id — Rekam jejak hukum Martogi br Sinaga (MS) kembali menjadi perhatian publik setelah namanya kembali dikaitkan dengan perkara yang sedang bergulir di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan dan dokumen hukum yang disebutkan dalam keterangan kuasa hukum, MS diketahui pernah beberapa kali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara yang berbeda.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Jefrey Agustono Ariska, pola sengketa yang melibatkan MS diduga berkaitan dengan klaim terhadap barang atau hak milik yang menjadi objek perselisihan. Namun demikian, setiap perkara memiliki fakta dan proses hukum masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2016 MS pernah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu.
Dalam perkara itu disebutkan terdapat Putusan Nomor 1020/Pid.B/2018/PN Rap yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya pada tahun 2018, MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pengrusakan lahan milik Hetty br Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, MS sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara terbaru yang kembali menjadi perhatian berkaitan dengan sengketa kepemilikan 16 ekor lembu milik Jefrey Agustono Ariska.
Menurut kuasa hukum Jefrey, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., polemik tersebut bermula ketika AR Hutabarat, yang disebut merupakan anak MS, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui laporan polisi Nomor STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pencurian ternak.
Kuasa hukum menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, MS diduga menyebarkan video melalui media sosial yang menyebut adanya keterlibatan aparat TNI dalam dugaan pencurian lembu yang diklaim sebagai miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rifqi Maulana menilai narasi yang berkembang di media sosial berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami menduga karena tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi, maka dibuat narasi seolah-olah aparat TNI mencuri lembu. Padahal klien kami mengambil ternak yang menurutnya merupakan miliknya sendiri,” ujar Rifqi.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Rifqi juga berharap Polres Labuhanbatu menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari Martogi br Sinaga terkait berbagai tudingan tersebut. Redaksi 1Pena.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada yang bersangkutan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red)












