Medan | 1pena.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Aksi sempat diwarnai pembakaran ban sebagai bentuk penyampaian aspirasi setelah massa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hadir menemui mereka.
Koordinator AMPH Sumut, Alan Pane, S.H., mengatakan pihaknya menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami menggelar aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujar Alan Pane kepada wartawan.
Dalam aksinya, AMPH Sumut menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum terhadap mantan Jampidsus, meminta dilakukan evaluasi terhadap institusi kejaksaan, serta mendorong penegakan hukum yang dinilai bebas dari intervensi.
Sejumlah tuntutan lain yang disampaikan massa juga memuat dugaan dan tudingan terhadap sejumlah pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Situasi sempat memanas ketika massa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemui peserta aksi. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, sebagian massa kemudian membakar ban di depan kantor Kejatisu sebagai simbol protes.
Alan Pane menyatakan pihaknya berencana kembali menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.
“Kami berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan kami belum mendapatkan respons,” katanya.
Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa AMPH Sumut.
(Tim Red)









