Boyolali | 1pena.id – Seorang perempuan berinisial SN diamankan warga di Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Perempuan tersebut diduga mengambil sejumlah barang milik warga, di antaranya perhiasan emas serta peralatan rumah tangga berbahan tembaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan awal, SN mengaku telah menggadaikan dan menjual sebagian barang yang diduga hasil pencurian, termasuk perhiasan emas, ke salah satu perusahaan pergadaian swasta di wilayah Kecamatan Karanggede.
“Keterangan dari pelaku, emas itu digadaikan beberapa hari setelah kejadian,” ujar sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.
Prosedur Penerimaan Barang Gadai Menjadi Sorotan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim 1pena.id melakukan konfirmasi ke perusahaan pergadaian yang disebut pada Selasa (22/7/2026).
Seorang karyawan membenarkan bahwa perempuan tersebut pernah datang untuk menggadaikan emas.
“Yang bersangkutan datang dan menunjukkan KTP. Untuk surat bukti pembelian atau nota emas tidak kami minta. Dengan menunjukkan kartu identitas sudah cukup,” ujar karyawan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan pergadaian belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penerimaan barang jaminan maupun mekanisme verifikasi asal-usul barang yang diterapkan di perusahaan tersebut.
SOP Pergadaian dan Prinsip Kehati-hatian
Secara umum, perusahaan pergadaian menerapkan prosedur operasional standar (SOP) dalam menerima barang jaminan. Selain melakukan verifikasi identitas nasabah, petugas juga melakukan pemeriksaan fisik barang, pendokumentasian, serta penaksiran nilai barang.
Untuk barang berupa perhiasan emas, bukti kepemilikan seperti nota pembelian atau sertifikat dapat diminta apabila tersedia, terutama sebagai bagian dari proses verifikasi.
Namun, ketentuan mengenai persyaratan tersebut dapat berbeda pada masing-masing perusahaan sesuai kebijakan internal dan peraturan yang berlaku.
Pergadaian juga pada prinsipnya menerapkan kehati-hatian (prudential principle), termasuk mengenali identitas nasabah (Know Your Customer/KYC). Apabila ditemukan indikasi bahwa barang yang dijadikan jaminan diduga berasal dari tindak pidana atau terdapat kejanggalan, perusahaan dapat melakukan penolakan transaksi maupun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat: Verifikasi Asal-usul Barang Penting Dilakukan
Seorang praktisi hukum pidana yang dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menerima barang bernilai tinggi perlu menerapkan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, apabila terdapat keadaan yang patut menimbulkan dugaan terhadap asal-usul barang, maka verifikasi tambahan menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko hukum.
Namun demikian, apakah dalam perkara ini telah terjadi pelanggaran prosedur atau terdapat unsur tindak pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha pergadaian agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi barang berharga serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya dugaan barang yang berasal dari tindak pidana.
1pena.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Ben)











