Diduga Jual Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Kosmetik, Gabungan Media dan GWI Minta Aparat Selidiki

Tangerang Selatan | 1Pena.id – Gabungan awak media bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menemukan sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga menjual obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).

Temuan tersebut berawal dari kegiatan kontrol sosial yang dilakukan gabungan media bersama GWI menyusul adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim investigasi menaruh perhatian pada sebuah kios yang tampak ramai didatangi anak-anak muda. Berdasarkan hasil pengamatan, sejumlah pengunjung datang dan keluar dari kios tersebut dalam waktu relatif singkat sehingga menimbulkan kecurigaan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, tim media melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Salah seorang pemuda yang baru keluar dari kios mengaku telah membeli obat keras tertentu.

“Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujar pria tersebut kepada awak media. Identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada penjaga kios terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras.

Namun, menurut keterangan tim media, penjaga kios tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Situasi kemudian memanas ketika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan intimidatif dengan mengangkat balok kayu dan berusaha mendekati salah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut, menurut tim media, telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman video.

Gabungan Media bersama GWI menyesalkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Selain itu, apabila nantinya terbukti terjadi penjualan obat keras tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Gabungan media juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026), mereka menemukan dugaan aktivitas serupa di lokasi berbeda. Temuan tersebut telah dikomunikasikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan singkat.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp, meminta agar setiap informasi mengenai dugaan aktivitas serupa segera disampaikan kepada pihaknya.

“Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk pengecekan tempat yang diduga,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Gabungan Media bersama GWI berharap Polres Tangerang Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras Daftar G di lokasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kios yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

(Tim Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *