Ketua Pembina Yapensa Sumut Laporkan Dugaan Penggelapan Keuangan Yayasan ke Polda Sumut

Medan | 1Pena.id – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., Yulkarnaini menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial NR dan IK yang disebut merupakan mantan Ketua Pengurus serta mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara. Keduanya, menurut pelapor, telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.

Dr. Khomaini juga menyampaikan bahwa salah satu terlapor berinisial NR diketahui merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan serta berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di BKPSDM Pemerintah Kota Medan.

Pihak pelapor berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan secara profesional dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Kami yakin dan percaya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat Polri Presisi,” ujar Dr. Khomaini.

Menurut penjelasan kuasa hukum, perkara tersebut bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara mengalami defisit keuangan lebih dari Rp3,4 miliar.

Pelapor menyatakan bahwa kedua mantan pengurus yayasan mengklaim telah menutupi kekurangan dana tersebut menggunakan dana pribadi selama menjabat, kemudian meminta yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor disebut mengirimkan surat yang meminta agar pembayaran segera dilakukan.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan kuasa hukum pelapor, auditor memberikan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) karena tidak memperoleh bukti audit yang cukup untuk menyatakan kewajaran laporan keuangan yayasan.

Atas dasar hasil audit tersebut, pelapor menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas pengelolaan keuangan yayasan yang mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara.

Karena itu, Yulkarnaini meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yulkarnaini.

Hingga berita ini diterbitkan, NR dan IK belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi secara proporsional apabila telah diterima.

(Tim Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *