Kabupaten Semarang | 1pena.id – Penanganan perkara dugaan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di kawasan Kolam Renang Sri Nugroho, Desa Kadipaten, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada tahun 2021 hingga pertengahan 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lambannya perkembangan perkara tersebut memunculkan perhatian publik terhadap proses penanganan yang sebelumnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga demi melindungi hak anak, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan hasil visum, memeriksa saksi-saksi, serta menghimpun sejumlah alat bukti.
Namun hingga kini, perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan tersangka sehingga keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum.
Menurut keluarga, proses yang telah berlangsung selama sekitar lima tahun dinilai menimbulkan beban psikologis bagi korban maupun keluarga yang berharap perkara dapat segera memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pengambilalihan itu diikuti dengan pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai bagian dari evaluasi terhadap penanganan perkara yang telah berjalan.
Hasil gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Mereka juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu mendatang belum terdapat perkembangan yang berarti, keluarga akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang, termasuk kepada pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap anak. Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak diharapkan dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum guna menjamin perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, 1pena.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Semarang maupun Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Red)












