Warga Pertanyakan Dugaan Tangkap Lepas Agen Gas PT BSE Usai Penggerebekan Dugaan Pengoplosan LPG di Binjai

Binjai | 1Pena.id – Warga Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang sebelumnya sempat digerebek aparat kepolisian.

Keresahan warga bermula dari dugaan berkurangnya isi tabung LPG 3 kilogram yang dibeli dari agen PT BSE. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, jajaran Satreskrim Polres Binjai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter/Ekonomi) melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah agen LPG PT BSE yang berada di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan, di antaranya satu unit mobil pikap, satu unit mobil pribadi, tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengapresiasi langkah aparat kepolisian karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami sangat senang ketika polisi melakukan penggerebekan. Lokasinya berada di tengah permukiman warga sehingga kami khawatir jika sewaktu-waktu terjadi ledakan atau kebakaran,” ujar warga.

Namun, beberapa hari setelah penggerebekan, warga mengaku memperoleh informasi bahwa barang bukti telah dikembalikan dan pemilik agen berinisial YH telah dibebaskan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses penanganan perkara.

“Kami mendengar informasi bahwa barang bukti dipulangkan dan pemilik agen juga sudah keluar. Kami berharap kepolisian memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” kata warga lainnya.

Sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya praktik “tangkap lepas”. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya maupun dibuktikan melalui proses hukum.

Warga berharap Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dapat memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan perkara, termasuk perkembangan penyidikan, status barang bukti, serta status hukum pihak-pihak yang sebelumnya diamankan.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi agen LPG yang sebelumnya menjadi objek penggerebekan tampak dalam kondisi tertutup. Warga bersama aparat kelurahan mengaku akan terus memantau apabila aktivitas di lokasi tersebut kembali beroperasi.

Selain itu, warga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Binjai maupun pihak PT BSE belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pengoplosan LPG maupun informasi yang beredar mengenai dugaan pelepasan pihak yang sebelumnya diamankan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Binjai, PT BSE, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

(Tim Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *