SEMARANG | 1pena.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis (27/8/2026), Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, menilai pengesahan RUU Perampasan Aset perlu segera diprioritaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Edo, korupsi telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sehingga dibutuhkan langkah hukum yang lebih efektif, termasuk pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dua Tuntutan Utama
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menyampaikan dua tuntutan utama dalam pernyataan sikapnya, yakni:
- Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Mendorong penerapan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku korupsi, termasuk mengusulkan hukuman mati bagi koruptor melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Edo Damaraji juga mengkritisi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menurutnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Menurut GNP TIPIKOR, pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk sikap yang tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan percepatan pembahasan regulasi pemberantasan korupsi.
Siapkan Tim Advokasi
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah juga menyatakan telah menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi peserta aksi apabila diperlukan pendampingan hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Organisasi tersebut mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta DPR Prioritaskan Pembahasan
GNP TIPIKOR Jawa Tengah berharap DPR RI segera memberikan kepastian mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset serta memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui kebijakan yang dinilai mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah dan menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada lembaga legislatif terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
(Tim Red)












