Daur Ulang atau Masalah Baru? Lapak Sampah Plastik Gunung Madu Simo Jadi Sorotan

BOYOLALI | 1pena.id — Aktivitas pengolahan sampah plastik di kawasan Gunung Madu, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah tim 1pena.id menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian, mulai dari pengelolaan limbah, keselamatan pekerja, hingga legalitas usaha.

Pantauan langsung tim 1pena.id dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 12.26 WIB. Di lokasi terlihat aktivitas penampungan dan pengolahan sampah plastik. Puluhan karung  berisi botol plastik, jerigen, serta berbagai pecahan plastik tampak menumpuk.

Sampah yang masuk terlihat disortir berdasarkan jenis. Setelah dipilah, sebagian material kemudian diproses menggunakan mesin pencacah sebelum diduga dipasarkan untuk kebutuhan daur ulang.

Air Bekas Cucian Diduga Dibuang ke Tanah

Di beberapa meter dari area pengolahan, tim menemukan aliran air berwarna keruh di atas tanah yang tampak berlumpur.

Air tersebut diduga berasal dari aktivitas pencucian sampah. Dalam pantauan, tidak terlihat adanya bak penampungan maupun fasilitas pengolahan air limbah seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan pengelolaan limbah di lokasi telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pekerja Tampak Tanpa APD Lengkap

Selain persoalan lingkungan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.

Sejumlah pekerja yang terlihat melakukan aktivitas di lokasi tidak tampak menggunakan APD secara lengkap. Masker, sarung tangan, maupun sepatu pelindung tidak terlihat digunakan.

Aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah sendiri memiliki sejumlah potensi risiko, antara lain pecahan plastik tajam, debu hasil pencacahan, serta kontak dengan sampah yang sebelumnya mengandung sisa makanan atau bahan lainnya.

Legalitas Usaha Masih Dipertanyakan

Tim media kemudian meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan pengolahan sampah tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik lapak menyampaikan bahwa perizinan usahanya disebut “jadi satu dengan paguyuban yang berada di atas.”

Pernyataan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai status perizinan usaha pada lokasi tersebut, jenis kegiatan yang dilakukan, serta dokumen lingkungan yang dimiliki.

Redaksi tidak menyimpulkan kegiatan tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang.

Pemilik Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi 1pena.id kembali berupaya menghubungi pemilik melalui sambungan telepon guna meminta penjelasan terkait legalitas usaha, pengelolaan air bekas pencucian, dan penggunaan APD oleh pekerja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Dinas Terkait Didorong Turun ke Lapangan

Temuan di lapangan mendorong perlunya pemeriksaan dari instansi terkait untuk memastikan kegiatan pengolahan sampah plastik di Gunung Madu, Simo, telah memenuhi persyaratan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Seorang pengamat lingkungan di wilayah Solo Raya menilai kegiatan daur ulang tetap penting, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan dan keselamatan manusia.

“Pemerintah harus hadir. Tertibkan yang tidak sesuai aturan, tetapi juga dampingi agar mereka bisa mengurus izin dan memperbaiki pengelolaan limbah. Daur ulang harus berjalan, tetapi tetap aman bagi lingkungan dan manusia,” ujarnya.

Apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya pengelolaan atau pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah potensi dampak terhadap tanah maupun sumber air di sekitar lokasi.

Begitu pula aspek keselamatan pekerja perlu menjadi perhatian pengelola agar aktivitas pengolahan sampah tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun gangguan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung tim 1pena.id, dokumentasi lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak pengelola. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *