Sragen | 1pena.id – Aktivitas penambangan pasir di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan awal tim 1pena.id pada Sabtu (1/8/2026), kegiatan pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan perizinan, tim juga memperoleh informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Fraksi Gerindra berinisial JM sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi pendana kegiatan tambang. Sementara itu, operasional di lokasi disebut dikelola oleh seseorang berinisial G.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tim 1pena.id sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada JM, G, serta instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum guna memastikan status legalitas dan kelengkapan perizinan aktivitas pertambangan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil verifikasi dan penyelidikan.
1pena.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Red)











