Kabupaten Semarang | 1pena.id — Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Counter HP Royal Phone, Candra Waskito (25), di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap.
Polres Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026). Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial DPP (20) dan TI (25), keduanya warga Kabupaten Semarang.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., serta Kasi Humas AKP Budiyono.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Kedua pelaku disebut awalnya berniat mengambil sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli HP di counter milik korban.
“Saat korban mengetahui niat kedua pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia,” papar Kapolres.
Datang Dini Hari dengan Modus Membeli HP
Kasat Reskrim Polres Semarang kemudian memaparkan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
Kedua pelaku diketahui mendatangi Counter HP Royal Phone pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka datang dengan alasan hendak membeli telepon seluler.
DPP diketahui telah mengenal korban sebelumnya. Keduanya pernah melakukan transaksi jual beli. DPP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan disebut pernah menjual makanan kepada korban. Ia juga pernah membeli HP di counter milik Candra.
Kedekatan tersebut diduga membuat kedatangan DPP ke counter pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Namun, menurut penyidik, situasi berubah ketika kedua pelaku diduga menjalankan niat untuk mengambil telepon seluler.
“Saat berada di dalam counter, kedua pelaku diduga menjalankan niatnya untuk mengambil HP. Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu,” ungkap AKP Bodia.
CCTV Dirusak, Jenazah Dibawa dengan Mobil Korban
Setelah korban diketahui meninggal dunia, DPP diduga merusak perangkat CCTV dan decoder yang berada di dalam counter.
Kedua pelaku kemudian membawa jenazah korban dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban.
Mobil tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, dengan jenazah korban berada di dalam kendaraan.
Selain membawa mobil dan jenazah korban, kedua pelaku juga diduga membawa 53 unit telepon seluler milik korban.
Setelah meninggalkan kendaraan di wilayah Gubug, keduanya kemudian menggunakan jasa ojek online untuk kembali menuju wilayah Ambarawa.
Korban akhirnya ditemukan warga pada Kamis sore (6/8/2026) dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ yang berada di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dua Pelaku Diamankan Terpisah
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan secara terpisah pada Jumat (7/8/2026), masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para saksi, barang bukti, serta rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku.
Polisi Bantah Ada Indikasi Keterlibatan Perempuan
Dalam konferensi pers, awak media juga menanyakan mengenai informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan keterlibatan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai rekan salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Semarang menegaskan bahwa sampai saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
“Untuk informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan, sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” jelas AKP Bodia.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta dilakukan pada waktu malam.
Polisi menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan kepolisian memiliki ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga mengenakan sangkaan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian dengan kekerasan.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Semarang menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut,” tegas AKBP Heru.
Polres Semarang memastikan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan.
(Tem Red)









