SALATIGA | 1pena.id — Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya, M. Sholeh Abdullah Ali R.
Pengawalan dilakukan setelah M. Sholeh menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat dugaan menjadi korban tindak kekerasan.
Pada Senin (14/9/2026), jajaran FERADI WPI mendatangi RSUD Salatiga untuk melihat langsung kondisi korban. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, bersama sejumlah pengurus dan paralegal.
Turut hadir Panji, Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com; M. Arifin dan Basriyanto, masing-masing selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI; Eko Ponco, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto; Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI; serta Dwi Cahyo Nugroho, Paralegal FERADI WPI.
Agus Polenk Ditunjuk Pimpin Tim Advokasi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menunjuk Agus Polenk sebagai Ketua Tim Advokasi untuk mendampingi M. Sholeh Abdullah Ali R. dalam proses hukum.
Agus Polenk nantinya akan didampingi Panji serta jajaran pengurus FERADI WPI dalam melakukan pendampingan terhadap korban.
Agus mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan dugaan perkara yang dialami M. Sholeh dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal perkara ini agar dugaan tindak pidana yang dialami saudara Sholeh Abdullah Ali R. dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Polenk.
Menurut Agus, pendampingan hukum tersebut juga bertujuan memastikan korban memperoleh hak pendampingan serta proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAWAN JARI Turut Soroti Penanganan Perkara
Dalam kesempatan yang sama, Agus Polenk mengapresiasi kehadiran sejumlah wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).
Menurutnya, kehadiran insan pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus ikut mendorong transparansi dalam proses penanganan perkara.
Dalam struktur organisasi tersebut, Donny Andretti diketahui menjabat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI, sedangkan Panji menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP KAWAN JARI.
Keterlibatan unsur organisasi profesi hukum dan insan pers dalam mengikuti perkembangan perkara tersebut diharapkan tetap dilakukan secara profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
FERADI WPI Nyatakan Akan Kawal hingga Ada Kepastian Hukum
FERADI WPI bersama KAWAN JARI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukumnya.
Namun demikian, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut masih merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
1pena.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
Identitas maupun pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut juga belum disebutkan dalam pemberitaan ini karena proses hukum masih berjalan dan diperlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, verifikasi, serta Kode Etik Jurnalistik. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Red)












