Galian di Area Persawahan Bandung Wonosegoro Boyolali Disorot, Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

BOYOLALI | 1pena.id — Aktivitas penggalian material menggunakan alat berat di wilayah Dusun III, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan. Tim investigasi 1pena.id menemukan aktivitas pengerukan material batu di area yang berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber di lapangan disebut sebagai lahan persawahan dan tanah bengkok desa.

Lokasi aktivitas tersebut berada di belakang SPPG Bandung Wonosegoro 2, di sekitar Jl. Raya Karanggede–Kedungjati, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro.

Berdasarkan pantauan langsung tim 1pena.id pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.28 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator Komatsu PC200 melakukan aktivitas pengerukan dan pemindahan material batu.

Material hasil pengerukan batu tersebut terlihat dibawa menuju lokasi crusher yang berada tidak jauh dari titik penggalian.

Pekerja Sebut Lahan Merupakan Tanah Bengkok Desa

Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim 1pena.id menemui seorang pekerja yang berada di area galian. Ketika ditanya mengenai kegiatan dan status lahan, pekerja tersebut mengatakan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah bengkok desa.

Pekerja tersebut juga menyebut material hasil galian dibawa menuju crusher yang berada tidak jauh dari lokasi.

“Kami hanya bekerja. Yang punya SGT. Ini tanah bengkok. Hasilnya dibawa ke crusher yang tidak jauh dari sini,” ujar pekerja tersebut kepada tim 1pena.id.

Ketika ditanya mengenai crusher yang menjadi tujuan material, pekerja tersebut mengatakan bahwa lokasi crusher tersebut juga berkaitan dengan SGT.

“Crusher-nya juga punya SGT,” ujarnya.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan pekerja yang ditemui langsung di lapangan dan belum diverifikasi secara administratif oleh redaksi.

Warga Membenarkan Lahan Disebut Tanah Bengkok

Tim 1pena.id kemudian melakukan konfirmasi kepada seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Warga tersebut mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas penggalian memang merupakan tanah bengkok desa.

“Iya, benar itu tanah bengkok,” kata warga tersebut saat dikonfirmasi tim 1pena.id.

Warga yang sama juga menyebut bahwa crusher yang berada di sekitar lokasi merupakan milik SGT.

“Kalau crusher itu milik SGT,” ujarnya.

Keterangan warga tersebut menjadi informasi tambahan dari lapangan. Namun, status lahan sebagai tanah bengkok serta kepemilikan atau pengelolaan crusher masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi pihak yang berwenang.

Pekerja Proyek Sebut Batu Dibeli dari Hasil Galian

Temuan lain diperoleh tim 1pena.id dari sebuah proyek yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas galian.

Proyek tersebut disebut merupakan kegiatan yang didanai melalui Dana Desa. Tim kemudian meminta keterangan kepada salah seorang pekerja yang berada di lokasi proyek mengenai asal material batu yang digunakan.

Menurut pekerja tersebut, batu yang digunakan untuk pekerjaan itu dibeli dari hasil galian di lokasi yang menjadi objek penelusuran 1pena.id.

Pekerja tersebut juga mengatakan bahwa material batu itu dibeli melalui SGT.

“Batu yang digunakan di sini beli dari hasil galian itu. Belinya kepada SGT,” ujar pekerja proyek tersebut saat dikonfirmasi tim 1pena.id.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pekerja proyek dan belum diverifikasi melalui dokumen pembelian, nota, surat jalan, bukti pembayaran, maupun dokumen pengadaan proyek.

Karena proyek tersebut disebut menggunakan pendanaan Dana Desa, asal-usul material dan mekanisme pengadaannya menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Redaksi 1pena.id tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kepastian mengenai sumber material dan proses pengadaannya perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta keterangan pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek.

Papan Informasi dan Dokumen Perizinan Tidak Terlihat

Selama melakukan pemantauan, tim 1pena.id tidak melihat papan informasi kegiatan maupun dokumen perizinan yang dipasang secara terbuka di titik penggalian ataupun lokasi crusher.

Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Legalitas kegiatan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan instansi yang berwenang.

Sejumlah aspek yang perlu diperjelas antara lain legalitas kegiatan penggalian, status dan dasar pemanfaatan lahan, kesesuaian penggunaan lahan, asal material, aktivitas pengangkutan, serta legalitas dan pengelolaan crusher.

Status Tanah Bengkok Perlu Diverifikasi

Apabila lahan tersebut benar berstatus tanah bengkok desa, dasar pemanfaatannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Pemerintah Desa Bandung perlu memberikan penjelasan mengenai status aset tersebut serta dasar administrasi pemanfaatannya, termasuk apabila terdapat kerja sama, izin, atau bentuk pemanfaatan lainnya.

Selain itu, perlu dipastikan apakah penggunaan lahan untuk aktivitas penggalian tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku.

Asal Material dan Proyek Dana Desa Perlu Ditelusuri

Keterangan pekerja proyek mengenai pembelian batu dari hasil galian tersebut menjadi bagian lain yang perlu diverifikasi.

Pemeriksaan dapat mencakup asal material, pihak penjual, dokumen transaksi, bukti pembayaran, surat jalan, serta dokumen pengadaan material proyek.

Apabila material proyek Dana Desa memang berasal dari lokasi galian tersebut, perlu dipastikan apakah proses pengadaan dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterangan pekerja tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

1pena.id Dorong Polres Boyolali dan Instansi Terkait Segera Menindaklanjuti

Berdasarkan hasil pemantauan dan sejumlah keterangan yang diperoleh di lapangan, tim investigasi 1pena.id mendorong Polres Boyolali bersama instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan.

Pengecekan diperlukan untuk memastikan status lahan, dasar pemanfaatan tanah bengkok desa, legalitas kegiatan penggalian, asal material, aktivitas pengangkutan, legalitas lokasi crusher, serta informasi mengenai penggunaan material galian untuk proyek yang disebut didanai Dana Desa.

Untuk proyek Dana Desa, pemeriksaan juga dapat mencakup dokumen pengadaan, bukti pembelian, serta administrasi material, sehingga dapat diketahui apakah proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Dorongan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. 1pena.id menyerahkan penilaian dan langkah hukum kepada aparat serta instansi yang memiliki kewenangan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Klarifikasi SGT dan Pihak Terkait Masih Dinantikan

Dalam keterangan pekerja galian, warga sekitar, dan pekerja proyek yang diperoleh tim 1pena.id, nama SGT disebut berkaitan dengan aktivitas penggalian, lokasi crusher, serta pembelian material batu untuk proyek yang berada di sekitar lokasi.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari SGT.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi 1pena.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari SGT mengenai aktivitas penggalian, status lahan, dasar pemanfaatan tanah yang disebut sebagai tanah bengkok, pengelolaan crusher, serta informasi mengenai penjualan material kepada pihak proyek.

Redaksi juga masih mengupayakan keterangan dari Pemerintah Desa Bandung, pihak yang bertanggung jawab atas proyek Dana Desa, pengelola crusher, Pemerintah Kecamatan Wonosegoro, Polres Boyolali, serta instansi teknis terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi langsung tim investigasi 1pena.id serta keterangan pekerja galian, warga, dan pekerja proyek yang ditemui dan dikonfirmasi di lapangan.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan, dokumen, maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

1pena.id berkomitmen menjalankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, verifikasi, praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi SGT, Pemerintah Desa Bandung, pengelola crusher, pihak pengelola proyek, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *