SRAGEN | 1Pena.id – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sragen mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Proses tender, persyaratan peserta, hingga kualitas pekerjaan proyek pemerintah menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih serius.
Sejumlah tokoh masyarakat Sragen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka berharap pelaksanaan tender tidak menimbulkan persepsi adanya pengondisian terhadap calon penyedia tertentu yang berpotensi merugikan persaingan usaha maupun kepentingan masyarakat.
“Persyaratan lelang harus benar-benar diperketat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai persyaratan justru menjadi celah untuk membatasi persaingan atau mengarahkan kepada perusahaan tertentu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sragen.
Persyaratan Tender Diminta Sesuai Regulasi
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel menjadi landasan yang wajib diperhatikan.
Prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar persyaratan tender disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga membatasi persaingan secara tidak wajar atau menguntungkan penyedia tertentu.
Selain tahapan pemilihan penyedia, masyarakat juga menyoroti kualitas pelaksanaan proyek setelah kontrak ditandatangani.
Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan kontrak.
Dugaan Pengondisian Tender Perlu Dibuktikan
Sorotan masyarakat juga berkaitan dengan informasi mengenai perusahaan atau CV yang disebut berulang kali memenangkan paket pekerjaan pemerintah di Kabupaten Sragen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan persaingan dalam proses tender.
Meski demikian, kemenangan berulang oleh perusahaan yang sama tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya pengondisian maupun pelanggaran.
Dugaan tersebut harus diuji melalui data dan dokumen pengadaan, termasuk jumlah peserta, persyaratan kualifikasi, metode evaluasi, nilai penawaran, berita acara, serta keputusan penetapan pemenang.
Masyarakat berharap setiap indikasi ketidakwajaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
UKPBJ Sragen Didorong Terbuka terhadap Pengawasan
Sejumlah tokoh masyarakat turut mendorong UKPBJ Kabupaten Sragen memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan atau keberatan dari masyarakat maupun pelaku usaha terkait pelaksanaan tender.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan pengadaan.
Masyarakat juga berharap Pemkab Sragen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan, khususnya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen tender dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penyusunan persyaratan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
Dengan pengawasan yang konsisten, pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sragen diharapkan dapat menghasilkan pekerjaan berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi UKPBJ Kabupaten Sragen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, serta instansi terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
(Tim Red)









