Disnaker Sragen Keluarkan Anjuran Terkait PHK Pegawai PDAM Tirto Negoro, Manajemen Diminta Ikuti Mekanisme Hubungan Industrial

SRAGEN | 1Pena.id – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen, Devi Fajar Dewanti (DFD), kembali menjadi sorotan. Perkembangan terbaru muncul setelah adanya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen terkait penyelesaian hubungan kerja tersebut.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat Disnaker Kabupaten Sragen bernomor 500.15.2/4716/16/IX/2026 pada pokoknya menganjurkan agar penyelesaian pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ditempuh berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kedua belah pihak juga diminta memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak surat diterima.

Dokumen tersebut tercantum ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, pada 30 September 2026. Redaksi mencatat keterangan tanggal pada dokumen tersebut perlu dipastikan kembali apabila terdapat perbedaan penulisan tahun.

Persoalan PHK Jadi Perhatian

Persoalan hubungan kerja tersebut mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat di Sragen. Mereka menilai proses PHK terhadap DFD perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari aspek ketenagakerjaan, prosedur internal perusahaan, maupun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sejumlah pihak juga meminta jajaran pimpinan Perumda Air Minum Tirto Negoro memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan terkait PHK tersebut.

Perumda Air Minum Tirto Negoro merupakan perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Sragen. Pengaturan mengenai perusahaan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen.

Pernah Dibahas di Kantor DPRD Sragen

Persoalan hubungan kerja tersebut sebelumnya juga telah menjadi pembahasan dalam sebuah pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Sragen pada 13 Juli 2026.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul antara pekerja dengan pihak manajemen perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan salinan Surat Keputusan Direksi Nomor 33/KPTS/TN/SRG/VII/2026 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 4/SDM/TN/SRG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menyatakan DFD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dalam SK tersebut, pelanggaran yang dituduhkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang hasil pembayaran rekening air pelanggan untuk keperluan pribadi. Dokumen itu menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 huruf b angka 7 peraturan internal perusahaan.

Namun, tuduhan dan dasar keputusan tersebut merupakan posisi yang tercantum dalam dokumen keputusan Direksi. Untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang, tanggapan dari Devi Fajar Dewanti maupun kuasa hukumnya juga perlu diketahui, termasuk mengenai ada atau tidaknya keberatan, bantahan, maupun proses hukum yang sedang ditempuh.

Disnaker Minta Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hubungan Industrial

Surat anjuran Disnaker menjadi salah satu perkembangan penting dalam persoalan tersebut. Dokumen itu menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan kerja perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Karena itu, sejumlah pihak meminta manajemen Perumda Air Minum Tirto Negoro menjelaskan langkah yang akan ditempuh setelah adanya surat anjuran dari Disnaker Kabupaten Sragen.

Perhatian juga diarahkan kepada jajaran Direksi agar setiap keputusan yang berkaitan dengan pekerja dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdokumentasi dengan baik, serta tetap memberikan ruang bagi pekerja untuk menggunakan hak-haknya dalam proses penyelesaian perselisihan.

Dalam tata kelola Perumda Air Minum Tirto Negoro, Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai organ Perumda tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Organ Perumda Air Minum Tirto Negoro.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Persoalan PHK terhadap DFD diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak Devi Fajar Dewanti maupun manajemen Perumda Air Minum Tirto Negoro mengenai keseluruhan rangkaian persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Redaksi 1Pena.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Perumda Air Minum Tirto Negoro, jajaran Direksi, maupun Devi Fajar Dewanti sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

(iTo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed