Galian Tanah Lopait Disorot, Pengawas Sebut untuk Kampung, Dump Truk Angkut ke Daerah Lain

KABUPATEN SEMARANG | 1Pena.id — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Dusun Lopait, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi temuan Tim Investigasi 1Pena.id. Hasil pemantauan pada 17 Oktober 2026 menunjukkan adanya dump truk yang mengangkut tanah merah dari lokasi galian menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo, Desa Kesongo.

Pemantauan yang berlangsung pada pukul 14.07 WIB hingga 14.56 WIB tersebut menemukan aktivitas pengangkutan material menuju lokasi di luar Dusun Lopait. Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai peruntukan tanah hasil galian, mekanisme distribusinya, status perizinan kegiatan, hingga penggunaan bahan bakar untuk operasional alat berat.

Sorotan muncul karena keterangan pengawas lapangan menyebut tanah hasil pengerukan hanya dibawa untuk kebutuhan wilayah sekitar. Sementara itu, berdasarkan pengamatan tim, material diangkut menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo.

Pengawas Sebut Tanah untuk Kebutuhan Kampung

Saat ditemui di lokasi, Wardoyo, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, menyatakan bahwa tanah hasil pengerukan hanya dibawa ke wilayah sekitar dan pengelolaannya melibatkan pihak wilayah.

“Tanah keluar hanya di wilayah kampung sekitar sini saja, dan dikelola oleh wilayah seperti Pak Kadus,” ujar Wardoyo kepada Tim.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tanah tersebut diperjualbelikan, Wardoyo menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan hanya untuk mengganti solar.

“Hanya ongkos ganti solar saja, dan dikelola oleh wilayah,” katanya.

Wardoyo juga menyebut Deki sebagai pemilik tanah tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut setelah tim mendapati aktivitas pengangkutan material dari lokasi galian menuju Perumahan Lembah Asri Kesongo.

Dump Truk Angkut Tanah ke Perumahan Lembah Asri Kesongo

Berdasarkan pengamatan langsung Tim Investigasi 1Pena.id, sejumlah dump truk terlihat mengangkut tanah merah dari lokasi galian di Dusun Lopait menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo, Desa Kesongo.

Di lokasi tujuan, tim mendapati timbunan tanah merah dalam jumlah besar di lahan kosong di samping rumah warga perumahan. Sejumlah dump truk berwarna biru, merah, dan kendaraan lainnya terlihat hilir mudik mengangkut material.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya aktivitas pemindahan tanah menuju lokasi lain. Namun, tujuan akhir, pihak penerima, serta mekanisme pembiayaan pengangkutan itu masih perlu dipastikan melalui keterangan para pihak dan dokumen pendukung.

Apakah material tersebut dipindahkan untuk kepentingan wilayah sebagaimana disampaikan pengawas, atau terdapat transaksi jual beli tanah? Pertanyaan ini belum dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan kendaraan dan timbunan material.

Tim juga belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status perizinan kegiatan pengerukan maupun dasar hukum pemindahan material tersebut.

Pengawas Sebut Excavator Menggunakan Solar Subsidi

Selain distribusi tanah, tim meminta keterangan Wardoyo mengenai bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan excavator Komatsu berwarna kuning di lokasi galian.

Saat ditanya mengenai konsumsi bahan bakar, Wardoyo menyebut alat berat tersebut menggunakan solar subsidi.

“Per satu jam menghabiskan lima liter, jam kerja tujuh jam,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan itu, konsumsi bahan bakar diperkirakan mencapai 35 liter untuk tujuh jam operasional, apabila angka pemakaian yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penggunaan BBM bersubsidi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Penilaian mengenai kesesuaian penggunaannya perlu mempertimbangkan jenis BBM, peruntukan, sumber pasokan, serta ketentuan yang berlaku bagi pengguna dan kegiatan terkait.

Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh verifikasi independen mengenai jenis bahan bakar yang benar-benar digunakan oleh excavator tersebut maupun asal pasokannya. Karena itu, keterangan pengawas mengenai solar subsidi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Legalitas Galian dan Distribusi Tanah Perlu Diklarifikasi

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat beberapa aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Pertama, legalitas kegiatan pengerukan. Perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memerlukan dan telah memiliki perizinan atau persetujuan yang sesuai dengan jenis kegiatan, status lahan, serta ketentuan yang berlaku.

Kedua, peruntukan material hasil galian. Keterangan bahwa tanah hanya digunakan untuk kebutuhan kampung perlu diperjelas dengan informasi mengenai tujuan pengangkutan, pihak penerima, dan dasar pemindahan material ke kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo.

Ketiga, mekanisme pembiayaan. Pernyataan pengawas mengenai penggantian biaya solar perlu dikonfirmasi kepada pemilik tanah dan pihak yang mengelola kegiatan untuk memastikan bagaimana biaya pengerukan serta pengangkutan dihitung dan dibayarkan.

Keempat, penggunaan BBM. Keterangan mengenai solar subsidi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan jenis bahan bakar, sumber pasokan, dan kesesuaiannya dengan aturan.

Kelima, aspek lingkungan. Perlu ditelusuri apakah kegiatan pengerukan dan pemindahan tanah telah memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku serta bagaimana dampaknya terhadap kondisi sekitar.

Atas temuan tersebut, Polres Semarang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, dan instansi lain sesuai kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan tugas masing-masing untuk memastikan fakta dan dokumen pendukung.

Kepala Dusun dan Pemilik Tanah Belum Dimintai Keterangan

Hingga berita ini disusun, Kepala Dusun setempat dan Deki, yang disebut Wardoyo sebagai pemilik tanah, belum berhasil dimintai keterangan oleh Tim Investigasi 1Pena.id.

Keterangan kedua pihak diperlukan untuk menjelaskan dasar kegiatan pengerukan, pengelolaan material, mekanisme pembiayaan, serta tujuan pengangkutan tanah menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo.

Tim Investigasi 1Pena.id akan melanjutkan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi berwenang, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kegiatan tersebut.

Perbedaan antara keterangan pengawas dan temuan pengangkutan di lapangan menjadi hal yang perlu dijelaskan. Apakah aktivitas galian di Lopait telah sesuai dengan ketentuan, dan apa dasar distribusi tanah hingga ke Kesongo? Jawabannya memerlukan klarifikasi para pihak serta pemeriksaan dokumen yang relevan.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *