KABUPATEN SEMARANG | 1PENA.id — Tujuh hari berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur dibuat di Polres Semarang. Namun hingga Jumat (25/9/2026), pihak keluarga mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan dibuat oleh Fadilah Umar, orang tua salah satu korban, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Piket Reskrim Polres Semarang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPP/IX/2026/Reskrim dan disebut diterima oleh Brigadir Dua Abdul Latief.
Dua korban dalam perkara ini merupakan anak di bawah umur. Untuk melindungi identitas anak, korban disebut dengan inisial W, anak kandung pelapor, dan D, teman W.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepada 1PENA.id, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar Rel Kereta Api Ambarawa.
Saat hendak mencari makan, kedua korban disebut dihadang seorang pria yang menurut keterangan keluarga berambut gondrong.
Pria tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban W juga disebut dipaksa meminum pil yang berada di dalam bungkus klip. Karena menolak, W menurut keterangan pelapor kembali dipukul.
Kedua korban kemudian disebut dibawa ke lokasi yang lebih sepi di wilayah Doplang, Kecamatan Bawen.
Di lokasi tersebut, korban D disebut telah meminta maaf sambil jongkok dan berusaha mengajak berbicara secara baik-baik. Namun menurut keterangan pelapor, D kemudian ditendang pada bagian wajah hingga terjatuh.
D juga disebut mengalami pemukulan berulang, kepala dibenturkan ke tanah, serta dicekik.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya dipisahkan oleh teman-teman yang berada di sekitar lokasi.
Menurut keterangan pihak keluarga, salah satu orang yang diduga terlibat juga sempat mengeluarkan ucapan bernada ancaman:
“Aku nek gelut karo wong nek ora cacat yo mati.”
1PENA.id belum memperoleh keterangan langsung dari pihak yang dituduhkan dalam peristiwa tersebut. Identitas pihak yang dilaporkan juga belum dipublikasikan dalam berita ini karena perkara masih dalam tahap pelaporan dan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak.
Tujuh Hari, Keluarga Mengaku Belum Mendapat Perkembangan
Laporan dibuat pada 18 September 2026. Hingga berita ini disusun pada 25 September 2026, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara dari penyidik.
Pelapor menyebut belum mengetahui adanya pemanggilan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun tahapan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak tersebut telah ditangani.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena korbannya anak-anak. Kami ingin mengetahui perkembangan laporan dan proses hukumnya,” ujar pihak keluarga.
Ketentuan Perlindungan Anak
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 80.
Selain itu, karena KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam KUHP baru juga perlu diperhatikan dalam menentukan pasal yang relevan dengan fakta perkara. Pasal 262, misalnya, mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.
Namun demikian, pasal yang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, bukti, dan fakta-fakta hukum lainnya.
Keluarga Berharap Kapolres Semarang Memberikan Perhatian
Mengingat korban masih berstatus anak, keluarga berharap penanganan laporan dapat dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga juga berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Semarang maupun pihak-pihak yang terkait dengan perkara untuk memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan.
(Tim Red)






