SEMARANG | 1Pena.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Jawa Tengah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Organisasi tersebut menyatakan akan mendukung proses penegakan hukum dengan menyerahkan hasil kajian dan dokumen yang diklaim telah dihimpun Divisi Investigasi selama enam bulan terakhir.
Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, ST., menyatakan bahwa perkara tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan pendapatan, serta pengawasan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua Divisi Investigasi DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Muh Sholeh Ali, SH., Adv., menyampaikan bahwa timnya telah melakukan pemantauan, penelusuran dokumen, dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan organisasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. GNP TIPIKOR menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung agar dapat ditelaah sesuai prosedur hukum.
KPK Dalami Lima Klaster Dugaan Korupsi
Operasi tangkap tangan di Klaten menjadi perhatian publik setelah KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 16 Oktober 2026, KPK disebut mendalami lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
ANTARA juga melaporkan penyitaan uang sekitar Rp1,9 miliar dan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang terkait perkara tersebut.
Informasi tersebut menjadi konteks bagi tuntutan GNP TIPIKOR Jawa Tengah agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Namun, keberadaan klaster perkara tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan atau keterlibatan pihak-pihak tertentu. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Divisi Investigasi Soroti Pengadaan dan Perizinan
Muh Sholeh Ali menyampaikan bahwa Divisi Investigasi GNP TIPIKOR Jawa Tengah menemukan sejumlah hal yang menurut organisasi perlu ditelusuri lebih lanjut.
Salah satunya adalah dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten. Organisasi tersebut mengklaim menemukan indikasi pengondisian lelang proyek infrastruktur serta dugaan biaya komitmen atau commitment fee dengan kisaran 10–15 persen.
GNP TIPIKOR juga mengaku tengah menelaah dugaan penyimpangan pada sektor upah pungut, retribusi, dan pengurusan perizinan investasi.
Selain itu, organisasi tersebut menyebut adanya indikasi dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan daerah. Menurut Muh Sholeh, dokumen kajian internal yang dimiliki organisasinya akan disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik apabila dinilai relevan.
Rincian mengenai dugaan persentase biaya proyek, penerima dana, mekanisme transaksi, maupun keterkaitan pihak tertentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti tanpa dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan berwenang.
Karena itu, GNP TIPIKOR diharapkan menyertakan data transaksi, dokumen pengadaan, keterangan saksi, serta bukti lain yang dapat diuji oleh penyidik.
Kilas Balik Kasus Korupsi di Klaten
Dalam pernyataannya, GNP TIPIKOR Jawa Tengah turut menyoroti sejumlah perkara korupsi yang pernah mencuat di Kabupaten Klaten sejak awal era reformasi.
Salah satu kasus yang tercatat adalah perkara pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 yang menyeret mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo sebagai tersangka pada 2005. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah memberitakan perkara pengadaan buku senilai Rp4,7 miliar tersebut, termasuk persoalan proses pengadaan yang dipersoalkan pada saat itu.
Klaten juga pernah menjadi sorotan nasional dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Sri Hartini. Pada September 2017, Sri Hartini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait jabatan serta potongan fee bantuan keuangan desa.
GNP TIPIKOR menilai rekam jejak perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan internal, transparansi pengadaan, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum menelaah kembali kerja sama pemanfaatan aset milik pemerintah daerah apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara. Setiap perkara aset daerah yang disebut dalam kajian organisasi, menurut prinsip pemberitaan berimbang, tetap harus merujuk pada dokumen perkara dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Lima Tuntutan GNP TIPIKOR Jawa Tengah
Menyikapi perkembangan perkara di Klaten, DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendukung penegakan hukum oleh KPK. Organisasi tersebut meminta KPK menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti dan menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan perbuatan yang nantinya terbukti.
Kedua, menyerahkan dokumen hasil kajian Divisi Investigasi. GNP TIPIKOR menyatakan akan menyiapkan data yang diklaim berkaitan dengan dugaan pengondisian tender, perizinan, dan aliran dana untuk disampaikan kepada penyidik KPK.
Ketiga, mendalami dugaan keterlibatan pihak dalam proses pemeriksaan keuangan. Organisasi tersebut meminta aparat berwenang menelusuri dugaan pemberian kepada pihak BPK yang disebut berkaitan dengan pengondisian audit, tanpa menggeneralisasi dugaan tersebut kepada seluruh institusi atau pegawai.
Keempat, menelusuri dugaan setoran yang melibatkan OPD. GNP TIPIKOR meminta penyidik memeriksa dugaan aliran uang yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah apabila didukung bukti dan keterangan yang relevan.
Kelima, mengevaluasi kerja sama aset daerah. Organisasi tersebut mendesak audit dan pemeriksaan terhadap kontrak pemanfaatan aset Pemkab Klaten apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pelanggaran prosedur, atau potensi kerugian keuangan negara.
GNP TIPIKOR menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut dimaksudkan untuk mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel, bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum penyidikan selesai.
GNP TIPIKOR Siap Kawal Perkembangan Perkara
Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan perkara dan mendorong pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak kemakmuran rakyat. GNP TIPIKOR Jawa Tengah akan terus mengawal kasus ini secara objektif dan berkomitmen penuh menjadi mitra strategis penegak hukum demi mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari korupsi,” demikian pernyataan Edo dalam siaran pers organisasi.
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan dokumen yang relevan untuk ditelaah lebih lanjut.
Hingga seluruh dugaan diperiksa dan diputus melalui mekanisme hukum, penetapan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
KONTAK MEDIA
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GNP TIPIKOR Jawa Tengah
– Edo Damaraji, ST. — Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah
– Muh Sholeh Ali, SH., Adv. — Ketua Divisi Investigasi DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah
– Email: gnptipikorjateng@gmail.com
(Redaksi 1Pena.id)












