SEMARANG | 1Pena.id — Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta perkara pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 100 hari sesuai amar putusan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 kepada Sudewo.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdapat ketentuan pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Sudewo tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai mencederai kredibilitas penyelenggara negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara korupsi yang menyeret pejabat publik, khususnya terkait proyek pemerintah dan pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo Masih Mempertimbangkan Langkah Hukum
Usai pembacaan putusan, Sudewo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Sikap tersebut membuka kemungkinan bagi terdakwa untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status putusan perlu dibedakan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap terdakwa dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat publik, pengelolaan proyek pemerintah, serta proses pengisian jabatan di tingkat desa.
Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta persidangan dan informasi resmi, sekaligus menghormati proses hukum yang berlaku.
Sumber: ANTARA News Jateng, ANTARA, dan pemberitaan media terkait, 21 Oktober 2026.










