Geger! Dugaan Korupsi Bantuan 45 Titik Sumur Bor di Pati Dikorupsi Capai Rp3,3 Miliar

PATI|1pena.id – Pembangunan sumur bor merupakan salah satu program strategis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat petani, khususnya di wilayah yang mengalami keterbatasan sumber air untuk kebutuhan pertanian. Keberadaan sumur bor diharapkan mampu menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan air irigasi, terutama ketika memasuki musim kemarau dan saluran irigasi mengalami kekeringan.

Melalui fasilitas sumur bor, petani diharapkan dapat memperoleh pasokan air yang lebih stabil untuk mengairi lahan pertanian, menjaga kelembapan tanah, serta mengurangi risiko gagal panen akibat kekurangan air. Dengan ketersediaan air yang memadai, petani juga memiliki peluang meningkatkan produktivitas pertanian, memperluas masa tanam, bahkan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan pembangunan sumur bor untuk kelompok tani di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Program bantuan yang tersebar di 45 titik pada empat kecamatan tersebut diduga menyimpan persoalan serius terkait penggunaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan data Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyesuaian yang dihimpun, anggaran setiap titik sumur bor tercatat sebesar Rp153.303.800. Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan di lapangan justru dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp80.000.000 per titik.

Apabila angka tersebut benar dan berlaku untuk seluruh 45 titik, terdapat selisih anggaran sebesar Rp73.303.800 per titik. Jika dikalkulasikan, total selisih mencapai Rp3.298.671.000 atau sekitar Rp3,3 miliar.

Angka tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan signifikan antara nilai RAB penyesuaian dengan nilai pekerjaan yang disebut-sebut diterima pihak ketiga. Meski demikian, selisih anggaran tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap realisasi pekerjaan, spesifikasi teknis, bukti pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.

Menanggapi persoalan tersebut, Warsito menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan bantuan harus diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait ketentuan pengelolaan bantuan dan keterlibatan pihak ketiga.

“Kalau memang program ini menggunakan mekanisme swakelola tipe III, seharusnya pelaksanaannya mengikuti ketentuan swakelola yang berlaku. Jangan sampai bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani justru dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa dasar dan mekanisme yang jelas,” tegas Warsito.

Menurutnya, sangat memprihatinkan apabila bantuan pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada petani justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

“Anggaran sudah disusun melalui RAB dengan nilai lebih dari Rp153 juta per titik. Namun, kalau benar pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp80 juta, selisihnya sangat besar. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai hak dan manfaat yang seharusnya diterima petani justru tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan,” lanjutnya.

Warsito juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban pekerjaan.

Tersebar di Empat Kecamatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan pembangunan sumur bor sebanyak 45 titik tersebut tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Pati, yakni: Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Gabus dan Kecamatan Winong.

Warsito meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat Kabupaten Pati serta kelompok tani yang menerima bantuan untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan.

“Kalau memang ditemukan indikasi penyimpangan, saya meminta masyarakat dan kelompok tani tidak takut melaporkan kepada aparat penegak hukum. Uang bantuan pemerintah harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Warsito.

Minta APH Audit Seluruh 45 Titik

Warsito menilai pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan terhadap satu atau dua lokasi. Seluruh 45 titik perlu diperiksa untuk memastikan kualitas bangunan, kedalaman sumur, spesifikasi pompa, jaringan instalasi, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan RAB.

Menurutnya, transparansi merupakan kunci agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan kelompok tani.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana program, kelompok tani penerima bantuan, serta instansi terkait di Kabupaten Pati.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan program bantuan sumur bor tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *