SRAGEN | 1Pena.id — Kabar mengejutkan mencuat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sejumlah warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, serta warga dari beberapa wilayah lain, mengaku mengalami persoalan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran pil koplo.
Dalam informasi dan pengaduan awal yang dihimpun, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara. Nama seorang pengacara berinisial HA disebut dalam keterangan sejumlah warga.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum yang dikaitkan dengan lingkungan Polres Ngawi. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi menegaskan, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan kebenaran dugaan pemerasan, penerimaan uang, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.
Warga Ceritakan Dugaan Modus Penangkapan
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengaku terdampak, peristiwa tersebut diduga bermula ketika seseorang diminta untuk membeli pil koplo.
Namun, ketika warga tiba di lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi, mereka mengaku justru diamankan oleh sejumlah orang yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Bahkan, dalam sejumlah pengakuan yang diterima, terdapat cerita mengenai dugaan tindakan membekap atau melakban mulut seseorang ketika proses pengamanan berlangsung.
Keterangan tersebut tentu memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif, termasuk mengenai identitas pihak yang melakukan tindakan pengamanan, prosedur yang digunakan, dasar hukum tindakan tersebut, serta rangkaian penanganan perkara setelahnya.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan klarifikasi dari institusi yang berwenang.
Dugaan Permintaan Uang untuk Penyelesaian Perkara
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara atau yang disebut warga sebagai “uang damai”.
Sejumlah warga mengaku bahwa nama seorang pengacara berinisial HA disebut dalam rangkaian informasi tersebut.
Namun demikian, peran dan keterlibatan pihak yang disebut masih harus diklarifikasi secara langsung dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan sepihak.
Apabila dugaan permintaan atau penerimaan uang tersebut benar terjadi di luar mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, persoalan tersebut perlu diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Warsito: Jangan Sampai Hukum Dijadikan Alat Menekan Masyarakat
Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, Warsito, meminta agar berbagai pengaduan tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian.
Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, termasuk pil koplo, memang harus dilakukan secara tegas. Namun, seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada warga yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai ada praktik penangkapan yang tidak jelas prosedurnya, kemudian muncul dugaan permintaan uang damai. Hukum bukan alat untuk menekan masyarakat,” tegas Warsito.
Ia meminta agar setiap dugaan yang berkaitan dengan oknum aparat maupun pihak lain diperiksa secara objektif.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian dalam setiap proses penanganan perkara.
Minta Propam dan Polda Jatim Menelusuri Pengaduan
Warsito mendorong agar informasi dan pengaduan yang muncul dapat ditindaklanjuti oleh pengawasan internal kepolisian, termasuk Propam, serta Polda Jawa Timur sesuai kewenangannya.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dan memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
“Jangan takut melapor apabila memang merasa menjadi korban. Kumpulkan bukti-buktinya agar persoalan ini bisa diperiksa secara terang,” ujar Warsito.
Ia mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk menyimpan dan menyerahkan bukti yang relevan, seperti percakapan elektronik, rekaman komunikasi, bukti transfer, kuitansi, maupun keterangan saksi kepada pihak yang berwenang.
Warsito menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan asas praduga tidak bersalah.
Jangan Hanya Menindak Masyarakat di Lapangan
Di sisi lain, Warsito menilai persoalan peredaran pil koplo tidak seharusnya hanya berhenti pada penindakan terhadap pengguna atau masyarakat yang berada di lapangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mengungkap jaringan yang lebih besar apabila memang terdapat bukti mengenai sumber pasokan, pemasok, bandar, maupun jaringan distribusi.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang menjadi sasaran penindakan. Kalau memang ada jaringan besar di belakang peredaran pil koplo, bongkar sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum harus adil, profesional, dan tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Informasi mengenai dugaan pemerasan dan permintaan uang dalam penanganan perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, 1Pena.id belum memperoleh bukti independen yang memastikan adanya praktik pemerasan, penerimaan uang untuk penyelesaian perkara, maupun keterlibatan oknum anggota kepolisian atau pengacara berinisial HA sebagaimana disebut dalam informasi awal warga.
Oleh karena itu, 1Pena.id membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, pengacara berinisial HA, serta seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam informasi tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat dokumen, bukti, keterangan resmi, maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Tim Red)












