KEDIRI | 1Pena.id — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kranggan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas di lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam berskala besar memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penertiban dan tindak lanjut aparat penegak hukum.
Di tengah komitmen pemberantasan praktik perjudian, dugaan masih munculnya aktivitas di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut. Publik menunggu kejelasan apakah lokasi yang dimaksud pernah ditindak, bagaimana hasil penertibannya, dan apakah terdapat aktivitas lanjutan setelah razia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi 1Pena.id dalam penelusuran lapangan pada Minggu (1/11/2026), terdapat informasi mengenai aktivitas di lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.
Lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial TR alias Pak Brengos. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun kepemilikan lokasi oleh orang tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat berwenang.
Razia Dipertanyakan, Mengapa Dugaan Aktivitas Kembali Muncul?
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan adanya aktivitas sabung ayam, melainkan informasi mengenai pola operasional yang disebut-sebut berhenti sementara ketika muncul kabar razia atau pemberitaan media.
Seorang narasumber lokal yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga memiliki pola komunikasi dengan sejumlah pengelola arena di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Kalau ada informasi razia atau pemberitaan media, biasanya aktivitas berhenti sementara. Setelah situasi dianggap aman, kegiatan kembali berjalan,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan narasumber itu masih perlu diuji melalui penelusuran dan penyelidikan aparat penegak hukum. Redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan adanya jaringan terorganisasi maupun pola penghentian aktivitas setiap kali muncul informasi penindakan.
Meski demikian, informasi tersebut layak ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai efektivitas razia dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
Publik berhak mengetahui apakah penertiban yang pernah dilakukan menghasilkan penindakan hukum dan penghentian aktivitas, atau hanya membuat kegiatan berhenti sementara.
Polsek Ngasem dan Polres Kediri Diharapkan Memberikan Penjelasan
Dugaan aktivitas sabung ayam di Kranggan menjadi perhatian terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri.
Polsek Ngasem dan Polres Kediri diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, diharapkan memastikan setiap informasi masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pemerintah desa setempat dan Pemerintah Kabupaten Kediri juga diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Apakah aparat telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut? Apakah pernah dilakukan razia? Jika pernah, bagaimana hasil dan tindak lanjutnya?
Apabila ditemukan unsur perjudian, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Ketentuan Hukum Perjudian dalam KUHP
Perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, dugaan aktivitas di Kranggan perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau membantu praktik perjudian, informasi tersebut juga perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang.
Dampak Sosial Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata
Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
Dampak yang perlu diwaspadai antara lain kerugian ekonomi keluarga, konflik antarpemain, potensi gangguan ketertiban, serta persoalan kesejahteraan hewan.
Karena itu, penanganan dugaan aktivitas perjudian perlu dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tidak cukup hanya berorientasi pada pembubaran kegiatan, tetapi juga perlu memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan bagaimana tindak lanjutnya.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penertiban
Tim Investigasi 1Pena.id menilai terdapat sejumlah hal yang perlu memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.
1. Apakah Polsek Ngasem dan Polres Kediri telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di Kranggan?
2. Apakah lokasi yang dimaksud pernah diperiksa atau dilakukan razia?
3. Jika pernah dilakukan penindakan, bagaimana hasil dan tindak lanjutnya?
4. Apakah ditemukan unsur perjudian dengan taruhan uang di lokasi tersebut?
5. Apakah terdapat bukti mengenai pihak-pihak yang mengelola atau memfasilitasi kegiatan tersebut?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan bukan tuduhan bahwa institusi maupun individu tertentu telah melakukan pelanggaran.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polsek Ngasem, Polres Kediri, Pemerintah Desa Kranggan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta seluruh pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Ngasem maupun Polres Kediri mengenai informasi dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan dan langkah konkret aparat. Jika dugaan aktivitas perjudian terbukti, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai hukum. Namun, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
(Tim Red)












